PR PANGANDARAN – Beredar kabar bahwa Front Pembela Islam atau FPI kini telah masuk daftar hitam sebagai ormas illegal terlarang oleh Interpol (International Police).
Kabar tersebut berawal dari postingan akun Twitter @/Jumianto_RK membuat tweet disertai dengan gambar pada 12 November 2020 pukul 17.41 WIB.
Akun tersebut mengatakan bahwa FPI masuk daftar hitam International Police sebagai ormas ilegal terlarang yang barengai hasil screenshot dari laman TRAC yang memberikan penjelasan bahwa FPI merupakan organisasi terorisme lokal.
Baca Juga: Didesak Perlakukan Tahanan Secara Manusiawi, Iran Mengutuk Keras Resolusi PBB soal HAM: Itu Palsu!
Hal ini kemudian dimaknai oleh @/Jumianto_RK jika interpol yang memberikan label FPI sebagai organisasi teroris dan masuk daftar hitam.
Lantas benarkah FPI telah masuk daftar hitam Interpol? Simak penjelasannya berikut ini.
Penjelasan:
Dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Turn Back Hoaks TRAC tidak memiliki afiliasi dengan The International Criminal Police Organization (Interpol).
Baca Juga: Usai Tewaskan 1.000 Orang dan Teken Kesepakatan Damai, Azerbaijan Kini Masuki Nagorno-Karabakh
Adapun TRAC sendiri merupakan situs digital penyedia informasi seputar terorisme dan aksi kriminal politik yang mereka klaim sumbernya dari hasil penelitian para peneliti, akademi polisi, situs pemerintahan, dan lembaga think tank (lembaga riset).
Artikel Rekomendasi