BSU 2022 Tidak Cair Padahal Sudah Daftar? Cermati, Ini Dia Penyebabnya!

15 September 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi. Penyebab BSU 2022 Rp600.000 tahap 1 gagal cair ke rekening pekerja/buruh. /Freepik/storyset

PANGANDARAN TALK - Lebih dari 4juta pekerja di Indonesia sudah menerima transferan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Tahap 1 sejak 12 September lalu.

Namun apabila rekening Anda tak kunjung menerima transferan BSU 2022 tahap 1 sebesar Rp600.000, harus dicek lagi kendalanya, seperti yang akan dibahas dalam artikel ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah mentransfer BSU 2022 tahap 1 tersebut ke rekening Bank Himbara masing-masing pekerja, yakni Bank BRI, BNI, Mandiri, atau Bank BTN.

Baca Juga: Login OSS Daftar NIB UMKM, yang Jadi Syarat Utama Penerimaan BPUM 2022. Dapatkan BLT UMKM Rp600.000

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahkan sempat memantau langsung penerimaan BSU 2022 di Kabupaten Badung, Bali pada awal pekan ini.

Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian BSU 2022 tahap 1 sebesar Rp600.000 itu tanpa adanya potongan sepeserpun.

Lalu bagaimana dengan keluhan pekerja yang tak kunjung menerima transferan dana BSU 2022 tersebut?

Baca Juga: Rachmat Irianto Bocorkan Motivasi Ini yang Selalu Ditanamkan Luis Milla saat Persib Bertanding

Seperti dikeluhkan seorang karyawan dalam kolom komentar akun Facebook Kementerian Ketenagakerjaan:

"Temen" saya yg 1 kerjaan sama saya udh pada pdt, tp q gk dpt," ungkap Dimas Alfiansyah.

Keluhan serupa bukan hanya dialami Dimas saja, tetapi masih banyak pekerja lain yang sudah mendaftar tetapi belum juga mendapat transferan BSU 2022 tahap 1.

Baca Juga: Luis Milla Tunjuk Sosok Rp4,78M Ini yang Jadi Pengganti David da Silva saat Persib vs Barito Putera

Melalui portal BPJS Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa menjelaskan mengapa pekerja tersebut belum mendapat bantuan langsung tunai seperti teman-temannya.

"Data Anda masih dalam proses validasi sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022," katanya.

Sementara @widiafatmadewi dalam kolom komentar akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan melontarkan pertanyaan, pada Rabu 14 September 2022:

Baca Juga: BLT UMKM Rp600.000 Kapan Cair? Inilah Syarat Pendaftaran BPUM 2022 yang Harus Dipenuhi

"Data anda masih dalam proses validasi sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Itu tandanya apa min?"

Lalu admin @bpjs.ketenagakerjaan menjawab:

"Selamat pagi Sahabat, Perihal BSU dengan keterangan validasi berari sedang dalam proses verifikasi data silakan melakukan pemeriksaan secara berkala melalui website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id jika sudah masuk pada keterangan terdaftar silahkan lanjutkan pemeriksaan melalui website https://bsu.kemnaker.go.id. -Iqbal," penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Diduga Bjorka, Muhammad Said Fikriansyah Beri Pernyataan yang Membuatnya Dipanggil Polres Cirebon

Dalam materi postingan terkait pertanyaan tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan mengenai kriteria pekerja yang bisa penerima BSU.

Kriteria tersebut adalah:

1. Warga negara Indonesia (WNI);

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022;

Baca Juga: Begini Cara Daftar BPUM 2022 untuk Dapatkan BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop dan UKM

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Dan, bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh;

4. Bukan sebagai PNS, TNI dan Polri;

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca Juga: Live BRI Liga 1 2022-2023: Persis Solo VS Bali United FC di Indosiar, Kamis 15 September 2022

Jika tidak memenuhi salah satu persyaratan tersebut, maka dapat dipastikan pemohon BSU tidak akan dikabulkan karena data yang diinput ke BPJS Ketenagakerjaan maupun ke Kementerian Ketenagakerjaan sudah terintegrasi.

Sementara itu berbagai kendala dana BSU gagal cair ini di antaranya:

1. Tidak memenuhi persyaratan;
2. Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH);
3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

Baca Juga: Tercekik Dampak Kenaikan Harga BBM, 1.509 Pelaku Pariwisata Cianjur Dapat Dana Tunai BLT

Demikian informasi seputar BSU terkait kendala yang bisa menghambat penerimaan subsidi gaji Rp600.000.***

Editor: Atep Abdilah

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler