CATAT! Jika Masuk dalam Kriteria ini, Pelaku UMKM Tidak Bisa Nikmati Bantuan Rp 2,4 Juta

26 Agustus 2020, 19:05 WIB
BLT UMKM Rp2,4 juta dibagikan mulai hari ini /Pikiran rakyat

PR PANGANDARAN - Bagi pelaku UMKM, tidak usah khawatir akan gulung tikar. Pemerintah berikan bantuan untuk pelaku UMKM sebagai bentuk program pemulihan ekonomi.

Pemerintah memberikan bantuan untuk UMKM sebesar 2,4 juta. Kabarnya, bantuan hibah ini sudah mulai ditransfer akhir Agustus 2020 ini.

Menteri Keuangan mengatakan bahwa program bantuan ini akan disalurkan kepada 9,1 juta pelaku UMKM pada tahap awal.

Baca Juga: BESOK! Bantuan Subsidi Upah Karyawan Akhirnya Resmi Diluncurkan Kamis 27 Agustus 2020

Pada bulan Agustus ini, bantuan akan disalurkan kepada 1,2 juta pelaku.

"Pada tahap awal ini dari 9,1 juta ini target sasaran 1,2 juta akan segera dicairkan dan proses data collecting dalam hal ini terus dilakukan sampai hari ini oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bersama Komisi XI DPR RI, Senin, 24 Agustus 2020.

Akan tetapi, tidak semua pelaku UMKM dapat menerima bantuan ini.

Bantuan UMKM tidak dapat dinikmati oleh pelaku UMKM yang juga merupakan anggota TNI/Polri dan pejabat atau pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Lewat Secarik Surat Hingga Kalimat Kejam Koeman, Buat Messi Tinggalkan Barcelona

Untuk anda yang ASN yang juga memiliki UMKM, anda juga tidak bisa mendapatkan bantuan ini.

Bantuan ini dipastikan hanya dapat diterima oleh pelaku UMKM yang memenuhi kriteria.

Bantuan ini hanya dapat dirasakan oleh pelaku UMKM yang tidak memiliki kredit perbankan serta memiliki rekening tabungan dengan jumlah saldo yang kurang dari 2 juta.

Jadi, jika anda tidak memenuhi kriteria tersebut, tidak bisa mendapat bantuan ini.

Artikel ini telah tayang di Jurnal Presisi dengan judul 'Maaf! Pelaku UMKM Tidak Bisa Nikmati Bantuan Rp 2,4 Juta Jika Masuk dalam Kriteria ini'

Baca Juga: Kalender 2020 Alami Pembaharuan, Cek Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersamanya

"Kriterianya adalah mereka dalam hal ini pelaku usaha yang tidak memiliki kredit di perbankan dan memiliki usaha mikro atau ultramikro dan nasabah perbankan yang simpanannya di bawah Rp 2 juta atau nasabah yang sudah memiliki NIK KTP-nya di dalam database pemerintah," terang Sri Mulyani.

Proses penyaluran dana bantuan akan dilakukan melalui Bank Himbara.

Saat ini, data yang berasal dari BRI tercatat ada 683.528 calon penerima manfaat. Jika ditotal dalam uang, maka ada sebesar 1,6 triliun rupiah.

Baca Juga: Kalender 2020 Alami Pembaharuan, Cek Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersamanya

Sedangkan untuk data yang berasal dari BNI tercatat sebesar 316.472 calon penerima manfaat.

"Kami melihat masih ada gap data dari target sasaran yang akan diberikan dan pencairan untuk terutama satu juta target sudah akan dimulai pada bulan Agustus ini yaitu terutama yang sudah dimiliki database-nya melalui dua Bank Himbara yaitu BNI dan BRI," jelasnya. (Avilia Primaturin/Jurnal Presisi)***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Jurnal Presisi PR

Tags

Terkini

Terpopuler