Kabar Baik! BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga November, Simak Persyaratannya

16 Oktober 2020, 21:16 WIB
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay

PR PANGANDARAN – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan terus berupaya memberikan BLT UMKM bagi para pelaku usaha.

Melalui program Banpres Produktif, para pelaku usaha akan mendapatkan bantuan senilai RP2,4 juta untuk mempertahankan perekonomian nasional dalam kondisi pandemi sekarang ini.

Kabar baik, bagi para pengusaha yang belum mendapatkan bantuan ini, karena program Banpres Produktif masih ada peluang mendaftar hingga November mendatang.

Baca Juga: Bersiap untuk Bekerja Setelah Lulus, Siswi SMK Asal Ngawi Ajukan Gugatan UU Cipta Kerja ke MK

Hal tersebut di jelaskan oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto yang dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara.

"Pendaftaran masih pajang hingga 30 November 2020," kata Wahyu di Kota Malang Jawa Timur.

Kini kuota penerima bantuan ditargetkan penambahan 3 juta penerima. Sehingga total semua penerima sekira 12 juta usaha mikro yang menerima bantuan.

Baca Juga: Survei Capres 2024: Elektabilitas Prabowo Subianto Tak Terkalahkan Meski Disalip Ganjar Pranowo

Adapun program Banpres Produktif ini hanya akan diberikan kepada para pelaku UKM yang belum mendapatkan pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Selain itu, para penerima BLT UMKM ini pun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemenkop UKM, berikut syaratnya yang telah dikutip dari situs resmi Kemenkop UKM:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memilki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki ktp dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU).***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler