Bersiap untuk Bekerja Setelah Lulus, Siswi SMK Asal Ngawi Ajukan Gugatan UU Cipta Kerja ke MK

- 16 Oktober 2020, 19:32 WIB
Ilustrasi Omnibus Law.
Ilustrasi Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com

PR PANGANDARAN - Gelombang penolakan UU Cipta Kerja masih saja terus bergulir, di mulai dengan aksi yang berujung ricuh beberapa waktu lalu, hingga aksi damai yang dilakukan BEM SI di Istana Merdeka, Jumat, 16 Oktober 2020.

Sementara, beberapa orang lainnya mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Yang menarik perhatian, salah satu penggugat merupakan seorang siswi Negeri 1 Ngawi, Jawa Timur bernama Novita Widyana.

Baca Juga: Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law, BEM SI Desak Presiden Keluarkan Perppu

Dikutip dari Website resmi MK, selain Novita, 4 orang lainnya juga menggugat UU Cipta Kerja.

Diantaranya, Karyawan Swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Elin Dian Sulistiyowati, Universitas Negeri Malang bernama Alin Septiana, Mahasiswa STKIP Modern Ngawi bernama Ali Sujito.

Pemohon I bernama Hakiimi sendiri menjelaskan, ia menggugat UU Cipta Kerja karena dirinya pernah bekerja di perusahaan dengan status PKWT yang ditempatkan sebagai Technician Helper. Namun, dengan adanya pandemi corona, ia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari tempatnya bekerja.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Nasabah Harus Tarik Uang karena Pembekuan Rekening? Simak Fakta Sebenarnya

Kemudian, pemohon Hakiimi mengaku jika dirinya sedang berupaya mencari pekerjaan di tempat yang membutuhkan pengalamannya dengan sejenis.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x