"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," kata Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya dalam konferensi pers pada 3 Juni 2022, seperti dikutip Pangandaran Talk dari Antara, Rabu (14/9/2022).
Lantas bagaimana cara untuk daftar menjadi penerima BPUM 2022?
Pelaku UMKM tidak sempat mendapat bantuan BPUM pada tahun 2020 dan 2021 bisa mendaftarkan diri untuk BPUM 2022 ini.
Anda bisa mendaftarkan diri menjadi penerima BPUM 2022 melalui badan atau dinas Koperasi dan UMKM di kabupaten/kota setempat.
Baca Juga: Penyaluran BLT BBM Sebesar Rp600.000 Mulai Berjalan, Anda Sudah Daftar? Begini Caranya
Jika sudah mendaftarkan diri, Anda akan diusulkan menjadi calon penerima BPUM 2022.
Berikut langkah-langkah mendaftarkan diri sebagai calon penerima BPUM 2022:
1. Siapkan kelengkapan data berikut:
Artikel Rekomendasi