Begini Cara Daftar BPUM 2022 untuk Dapatkan BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop dan UKM

- 15 September 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi - BPUM 2022 Rp600.000 bagi pelaku UMKM dari Kemenkop dan UKM.
Ilustrasi - BPUM 2022 Rp600.000 bagi pelaku UMKM dari Kemenkop dan UKM. /iqbalnuril

"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," kata Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya dalam konferensi pers pada 3 Juni 2022, seperti dikutip Pangandaran Talk dari Antara, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: FIX! Luis Milla Sambut Pemain Timnas Indonesia, Sosok Rp1,30M Siap Kerja Keras saat Persib vs Barito Putera

Lantas bagaimana cara untuk daftar menjadi penerima BPUM 2022?

Pelaku UMKM tidak sempat mendapat bantuan BPUM pada tahun 2020 dan 2021 bisa mendaftarkan diri untuk BPUM 2022 ini.

Anda bisa mendaftarkan diri menjadi penerima BPUM 2022 melalui badan atau dinas Koperasi dan UMKM di kabupaten/kota setempat.

Baca Juga: Penyaluran BLT BBM Sebesar Rp600.000 Mulai Berjalan, Anda Sudah Daftar? Begini Caranya

Jika sudah mendaftarkan diri, Anda akan diusulkan menjadi calon penerima BPUM 2022.

Berikut langkah-langkah mendaftarkan diri sebagai calon penerima BPUM 2022:

1. Siapkan kelengkapan data berikut:

Baca Juga: Borussia Dortmund Adakan Tur Asia Tenggara, Persib Bandung dan Persebaya Surabaya Siap Jadi Penantang

Halaman:

Editor: Atep Abdilah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x