- Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP
- Nomor KK
- Nama Lengkap
- Alamat (sesuai e-KTP dan usaha)
- Jenis Kelamin
- Tanggal Lahir
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
- Nomor Induk Brusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU). NIB bisa didapatkan dengan mendaftar di link oss.go.id;
- 2. Kunjungi Kantor/Badan atau Dinas Koperasi dan UMKM di tingkat kabupaten atau kota;
3. Sampaikan bahwa Anda ingin diusulkan menjadi penerima BPUM 2022
Demikian langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan BPUM 2022 Rp 600.000 dari Kemenkop dan UKM.***
Artikel Rekomendasi