Begini Cara Daftar BPUM 2022 untuk Dapatkan BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop dan UKM

- 15 September 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi - BPUM 2022 Rp600.000 bagi pelaku UMKM dari Kemenkop dan UKM.
Ilustrasi - BPUM 2022 Rp600.000 bagi pelaku UMKM dari Kemenkop dan UKM. /iqbalnuril
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP
  • Nomor KK
  • Nama Lengkap
  • Alamat (sesuai e-KTP dan usaha)
  • Jenis Kelamin
  • Tanggal Lahir
  • Bidang Usaha
  • Nomor Telepon
  • Nomor Induk Brusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU). NIB bisa didapatkan dengan mendaftar di link oss.go.id;
  • 2. Kunjungi Kantor/Badan atau Dinas Koperasi dan UMKM di tingkat kabupaten atau kota;

Baca Juga: BSU Tahap 2 Cair Pekan Ini? Kemnaker Tunggu Kiriman Data Penerima sampai Tuntas. Pantau Terus Rekeningmu!

3. Sampaikan bahwa Anda ingin diusulkan menjadi penerima BPUM 2022

Demikian langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan BPUM 2022 Rp 600.000 dari Kemenkop dan UKM.***

Halaman:

Editor: Atep Abdilah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x