Baca Juga: Diduga Bjorka, Muhammad Said Fikriansyah Beri Pernyataan yang Membuatnya Dipanggil Polres Cirebon
Dalam materi postingan terkait pertanyaan tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan mengenai kriteria pekerja yang bisa penerima BSU.
Kriteria tersebut adalah:
1. Warga negara Indonesia (WNI);
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022;
Baca Juga: Begini Cara Daftar BPUM 2022 untuk Dapatkan BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop dan UKM
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Dan, bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh;
4. Bukan sebagai PNS, TNI dan Polri;
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca Juga: Live BRI Liga 1 2022-2023: Persis Solo VS Bali United FC di Indosiar, Kamis 15 September 2022
Artikel Rekomendasi