Kendati Kementerian Koperasi dan UKM sudah mengajukan anggarannya, tetapi pengajuan BPUM 2022 belum diumumkan.
Namun tak ada salahnya bagi Anda sebagai pelaku UMKM untuk menyiapkan sejak dini segala persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan BPUM atau BLT UMKM tersebut.
Apalagi para pelaku UMKM saat ini tentunya membutuhkan suntikan modal usaha mengingat terjadinya lonjakan harga bahan baku termasuk tarif jasa setelah harga BBM dinaikkan.
BPUM 2022 ini diprioritaskan bagi para pelaku UMKM yang sangat membutuhkan dan belum bisa bangkit sisi usahanya.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan bahwa penerima BPUM 2022 dialokasikan untuk 6juta pelaku UMKM di Indonesia.
Berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk menjadi penerima BPUM 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP
2. Memiliki usaha berskala mikro
Artikel Rekomendasi