Ingat! NIB Jadi Syarat Mutlak untuk Dapatkan BLT UMKM Program BPUM 2022. Login OSS untuk Dapatkan NIB Gratis

- 16 September 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi - BPUM 2022 Rp600.000
Ilustrasi - BPUM 2022 Rp600.000 /EmAji

Kendati Kementerian Koperasi dan UKM sudah mengajukan anggarannya, tetapi pengajuan BPUM 2022 belum diumumkan.

Namun tak ada salahnya bagi Anda sebagai pelaku UMKM untuk menyiapkan sejak dini segala persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan BPUM atau BLT UMKM tersebut.

Apalagi para pelaku UMKM saat ini tentunya membutuhkan suntikan modal usaha mengingat terjadinya lonjakan harga bahan baku termasuk tarif jasa setelah harga BBM dinaikkan.

Baca Juga: Kisah Lucu Luis Milla Jadi Kenyataan, Ciro Alves Cetak Brace untuk Persib, David da Silva Tambah Koleksi Gol

BPUM 2022 ini diprioritaskan bagi para pelaku UMKM yang sangat membutuhkan dan belum bisa bangkit sisi usahanya.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan bahwa penerima BPUM 2022 dialokasikan untuk 6juta pelaku UMKM di Indonesia.

Berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk menjadi penerima BPUM 2022:

Baca Juga: Warga Jabar yang Belum Terima BLT BBM Jangan Risau, Siapkan Berkas Ini. Calon Penerima Di-Update Terus

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP

2. Memiliki usaha berskala mikro

Halaman:

Editor: Atep Abdilah

Sumber: BKPM


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x