3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Bukan merupakan PNS, Polri, dan TNI
Baca Juga: Luis Milla Bocorkan Permainan Ezra Walian, akan Main vs Barito Putera? Ciro Alves Buka Suara
Penyelenggaraan OSS sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan NIB melalui OSS:
Baca Juga: Siapkan 3 Berkas Ini untuk Cairkan Bansos BLT BBM Rp600.000 di Kantor Pos. Di Jabar Sudah Mulai Cair
1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah berupa KTP elektronik;
2. Akses laman OSS di https://oss.go.id/
3. Klik fitur "AJUKAN PERIZINAN USAHA MIKRO & KECIL"
Artikel Rekomendasi