Jadikan Jepang sebagai Acuan, PLN Siap Kembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

- 21 Oktober 2020, 10:51 WIB
Ilustrasi PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir).
Ilustrasi PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir). /Pixabay/fietzfotos

PR PANGANDARAN - Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang sedang disusun oleh pemerintah bersama DPR RI memuat poin perihal pengembangan energi nuklir. Hal tersebut menjadi perhatian dari PT PLN (Persero).

Direktur Puslitbang PLN, Iswan Prahastono mengatakan bahwa pihaknya mengaku siap terlibat di dalam program pengembangan energi nuklir bilamana diberi tugas oleh pemerintah.

Sejauh ini bahkan pihak perseroan telah melakukan beberapa kajian soal pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir.

Baca Juga: Afrika Selatan Umumkan Indonesia Masuk dalam Daftar Hitam, Kenapa?

"Dari sisi PLN seandainya memang ditugaskan pembangkit nuklir, kita sudah lakukan kajian terhadap penerimaan masyarakat seperti apa. Dari sisi non-teknis kebanyakan. Kalau dari sisi teknis kita enggak ada masalah," kata Iswan dalam sesi teleconference, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Warta Ekonomi dengan judul "Wow! PLN Siap Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir" pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Iswan menuturkan, seputar teknologi nuklir dari sisi generasi ke-4 kini telah ada beberapa penelitian. Selain itu, berkoordinasi dengan BPPT dan LIPI juga telah dilakukan PLN terkait dengan kajian semacam itu.

"Jadi, sebetulnya sangat memungkinkan. Mungkin dari sisi masyarakat ada kajian penerimaan, itu pun sudah kita lakukan juga," tutur Iswan.

Baca Juga: Susun RUU EBT untuk Kembangkan Energi Nuklir, DPR: Pemanfaatannya Hanya untuk Pembangkit Listrik

Saat ini, lanjut Iswan, yang dilakukan PLN baru sebatas kajian-kajian. Hal tersebut mempertimbangkan bahwa perseroan belum pernah memiliki pembangkit nuklir, oleh sebab itu mereka belum dapat menciptakan terobosan.

Mengingat produsen teknologi nuklir generasi ke-4 di dunia belum terlalu banyak, maka wajar saja kajian-kajian seputar hal itu belum banyak yang dapat dipelajari.

"Itu sudah kita pelajari semua, apa kelemahan, kelebihan, terus produsennya nanti yang mana. Mungkin kalau nanti terjadi itu ngambilnya yang dari Jepang. Istilahnya bukan inovasi, kajian. Kalau inovasi jelas enggak ada karena kita enggak punya teknologi nuklir," jelas Iswan.

Baca Juga: Pastikan Libatkan Stakeholder, Menaker Segera Susun Empat RPP sebagai Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Sementara itu, proses penyusunan yang dilakukan oleh pemerintah memperkuat aturan-aturan tentang energi nuklir yang sebelumnya telah diatur oleh pemerintah bahkan sejak tshun 1997.

"Saat ini DPR RI bersama pemerintah tengah membahas RUU EBT. Terdapat sejumlah pasal dalam RUU ini, diantaranya Pasal 6 yang menyatakan bahwa sumber energi baru terdiri atas nuklir dan sumber energi baru lainnya," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman RRI Selasa, 20 Oktober 2020.

Eddy mengatakan bahwa pemanfaatan energi tersebut yang rencananya akan dikembangkan di Indonesia itu sebatas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

"Sementara dalam Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 itu dimanfaatkan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir. Jadi sepenuhnya untuk penggunaan pembangkitan listrik saja," tuturnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI Warta Ekonomi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah