Susun RUU EBT untuk Kembangkan Energi Nuklir, DPR: Pemanfaatannya Hanya untuk Pembangkit Listrik

- 21 Oktober 2020, 08:41 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan sebanyak 24 pembangkit listrik dari sumber energi baru dan terbarukan (EBT) berkapasitas 354,08 MW sudah beroperasi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan sebanyak 24 pembangkit listrik dari sumber energi baru dan terbarukan (EBT) berkapasitas 354,08 MW sudah beroperasi. /Galih Nur Wicaksono/Antara News

PR PANGANDARAN - Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) kini tengah dalam proses penyusunan oleh Pemerintah bersama DPR RI. Sekian banyak poin yang ada dalam RUU EBT, salah satunya adalah soal pengembangan energi nuklir.

"Saat ini DPR RI bersama pemerintah tengah membahas RUU EBT. Terdapat sejumlah pasal dalam RUU ini, diantaranya Pasal 6 yang menyatakan bahwa sumber energi baru terdiri atas nuklir dan sumber energi baru lainnya," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, seperti dikutip Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari laman RRI dengan judul "Energi Nuklir Akan Dikembangkan untuk Pembangkit Listrik" pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Pemanfaatan energi nuklir yang rencananya akan dikembangkan di Indonesia itu, lanjut Eddy, peruntukannya sebatas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Baca Juga: Chelsea Olivia Melahirkan Anak Kedua, Glenn Alinskie Ucap Syukur Dapat Hadiah Ulang Tahun Luar Biasa

"Sementara dalam Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 itu dimanfaatkan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir. Jadi sepenuhnya untuk penggunaan pembangkitan listrik saja," tuturnya.

Eddy mengungkapkan pertimbangan pemerintah terhadap adanya pro dan kontra soal pemanfaatan energi nuklir di kalangan masyarakat Indonesia. Misalnya adanya isu soal kapasitas dan kompetensi teknis, pemeliharaan, pengawasan, keselamatan dan aspek sosial.

Padahal menurut Eddy, perihal oemanfaatan energi nuklir tersebut sebetulnya telah tercantum dalam sejumlah undang-undang. Sebut saja, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Baca Juga: Penyerapan Aspirasi Omnibus Law Sudah Berjalan, Mahfud MD: Mana Ada UU Indonesia Tidak Diprotes?

Pasal 5 dalam UU tersebut mencantumkan bahwa pemerintah membentuk majelis pertimbangan tenaga nuklir. Tugasnya adalah memberikan saran dan pertimbangan terkait pemanfaatan tenaga nuklir.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x