Tuntas Jalani Pemeriksaan Kasus Narkotika, Millen Cyrus akan Jalani Proses Rehabilitasi

26 November 2020, 21:45 WIB
Selebgram Millen Cyrus saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 23 November 2020. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/

PR PANGANDARAN - Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang menjerat selebgram Millen Cyrus masih terus berlanjut.

Pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa tersebut telah selesai menjalani pemeriksaan di Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK), Jakarta Utara.

Petugas BNNK Jakarta Utara kemudian telah merekomendasikan agar Millen Cyrus menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Hari Raya Natal dan Tahun Baru Sebentar Lagi, Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok Masih Stabil

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kepala BNNK Jakarta Utara, AKBP Bambang Yudistira mengatakan bahwa pihaknya merekomendasikan Millen untuk direhabilitasi.

"Kami mendapat surat permohonan dari polres untuk melakukan assesmen medis dan hasilnya rehabilitasi atau rawat jalan," kata Yudistira dihubungi di Jakarta, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Antara pada Kamis, 26 November 2020.

Yudistira mengungkapkan bahwa Millen Cyrus menjalani proses assesmen sekitar dua jam oleh tim medis BNNK Jakarta Utara.

Baca Juga: Beredar Kabar ST Terjerat Kasus Prostitusi Online, Akun Instagram Shoumaya Tazkiyyah Mendadak Hilang

Hasil rekomendasi pemeriksaan menunjukkan Millen Cyrus akan menjalani rehabilitasi yang kemudian prosesnya diserahkan kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Usai assesmen, lanjut Yudistira, Millen Cyrus lalu kembali dibawa oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Setelah itu, pihak BNNK akan menentukan jadwal kapan Millen Cyrus diharuskan memulai rehabilitasinya.

Baca Juga: Komentari Soal Prostitusi Online Artis ST dan MA, Aktor Krisna Mukti: Paling Figuran Doang

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan saudara dari artis Ashanty tersebut dengan status tersangka atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,36 gram.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Millen dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Ketika ditangkap, Millen Cyrus hanya bisa menyucurkan air mata seraya memohon maaf kepada seliruh pihak atas kasus penyalahgunaan narkotika yang telah menjeratnya itu.

"Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu," ujar Millen.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler