PR PANGANDARAN - Polisi terus melakukan pengejaran terhadap pemasok narkoba jenis sabu-sabu terhadap penyanyi Reza Artamevia yang kini masih buron.
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari sitsu RRI, Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus pemasok sabu terhadap Reza kini telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Setelah kita lakukan pendalaman yang bersangkutan untuk mengetahui dari mana asal muasal barang haram ini, kemudian tersebut satu yang sekarang menjadi DPO pengajaran kita inisialnya adalah F," ujar Yusri dalam jumpa wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (06 Septembet 2020).
Baca Juga: TRAGIS! Melisa Fans BTS Akhiri Hidup dengan Pistol Sang Ayah Diduga Bersitegang Terkait K-Pop
"Kepada F ini masih terus kita lakukan pengajaran. Mudah-mudahan segera kita lakukan penangkapan," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, polisi menangkap penyanyi Reza Artamevia tekait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Reza ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (04 September 2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0.78 gram yang disembunyikan di dalam tas.
Baca Juga: Seolah Perang Besar Dimulai, India Lancarkan Serangan Mendadak ke Wilayah Tiongkok
Selain itu polisi juga mengamankan alat hisap sabu di kediamannya di kawasan Cirendeu Tanggerang.
Diketahui bahwa penangkapan Reza ini bukan kali pertamanya. Reza pernah ditangkap dengan kasus yang sama di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB), tahun 2016.
Namun pada saat itu, Reza tidak dilakukan penahanan. Berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.
Baca Juga: Misteri Semburan Lumpur di Bekasi Bau Gas Menyengat Bikin Geger, Benarkah Lapindo Jilid ke-2?
Akibat perbuatannya kali ini, Reza dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.***