PR PANGANDARAN - Atas pemilikan sabut seberat 0.78 gram, penyayi Reza Artamevia dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan rincian ancaman yang diterima penyanyi berbakat tersebut.
"Dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (6 September 2020).
Baca Juga: Nikita Mirzani Pamer Keluarga, Netizen Sebut Putri Sulungnya Cantik, Ternyata Ini Sifat Aslinya..
Yusri menjelaskan, barang haram itu ditemukan pihaknya di sebuah tas yang dibawa penyanyi berusia 45 tahun tersebut.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram kita temukan di dalam tas," ujar Yusri
Yusri menuturkan, mantan istri almarhum Adjie Massaid ini diamankan disebuah restoran di kawasan Jatinegara Jakarta Timur pada Jumat (03 September 2020) kemarin.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Saya Gak Bisa Marah, Kalau Jeje Tak Amanah, Tenggelamkan!
Setelahnya, polisi juga menggeledah kediaman Reza di kawasan Cirendeu Tanggerang dan mendapati alat hisap sabu.
Artikel Rekomendasi