Kasus Reza Artamevia, Kedapatan Alat Isap Sabu Hingga Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

- 6 September 2020, 13:37 WIB
Reza Artamevia saat akan mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 6 September 2020. Pikiran-Rakyat.com
Reza Artamevia saat akan mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 6 September 2020. Pikiran-Rakyat.com /Tim Indobalinews 2/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

PR PANGANDARAN - Atas pemilikan sabut seberat 0.78 gram, penyayi Reza Artamevia dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan rincian ancaman yang diterima penyanyi berbakat tersebut.

"Dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (6 September 2020).

Baca Juga: Nikita Mirzani Pamer Keluarga, Netizen Sebut Putri Sulungnya Cantik, Ternyata Ini Sifat Aslinya..

Yusri menjelaskan, barang haram itu ditemukan  pihaknya di sebuah tas yang dibawa penyanyi berusia 45 tahun tersebut. 

"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram kita temukan di dalam tas," ujar Yusri 

Yusri menuturkan, mantan istri almarhum Adjie Massaid ini diamankan disebuah restoran di kawasan Jatinegara Jakarta Timur pada Jumat (03 September 2020) kemarin. 

Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Saya Gak Bisa Marah, Kalau Jeje Tak Amanah, Tenggelamkan!

Setelahnya, polisi juga menggeledah kediaman Reza di kawasan Cirendeu Tanggerang dan mendapati alat hisap sabu.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x