Kasus Prostitusi Online Jerat Artis Berinisial ST dan MA, Polisi Temukan 2 Barang Bukti Penguat

- 26 November 2020, 18:16 WIB
Dua artis Indonesia kembali terlibat dalam kasus prostitusi online. ST dan MA ditangkap di sebuah hotel di daerah Sunter, Jakarta Utara. *
Dua artis Indonesia kembali terlibat dalam kasus prostitusi online. ST dan MA ditangkap di sebuah hotel di daerah Sunter, Jakarta Utara. * /Pixabay/Geralt/

PR PANGANDARAN - Publik kembali dikejutkan dengan kembali mencuatnya kasus prostitusi online yang melibatkan pelaku hiburan di Tanah Air.

Baru saja polisi meringkus artis dan selebgram inisial ST umur 27 tahun dan MA umur 26 tahun yang terjerat kasus prostitusi.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah handphone (HP) juga alat kontrasepsi berupa kondom.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Surat Ekspor Benih Lobster Diberhentikan Sementara

“Barang buktinya di antaranya HP dan kontrasepsi (kondom),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, di Jakarta, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman PMJ News pada Kamis, 26 November 2020.

Yusri mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut tak hanya ST dan MA yang dimanankan. Pihaknya juga turut mengamankan satu orang mucikari dan satu orang pelanggan dalam penggerebekan tersebut.

Aparat berhasil menciduk kedua pelaku saat hendak bertransaksi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Baca Juga: Mengaku Kesal, Istri Bayar Orang untuk Bunuh Suami, Dua Tersangka Masih di Bawah Umur

Penyidik dari Polsek Tanjung Priok Polres Jakarta Utara yang melakukan pemeriksaan terhadal dua artis yang terlibat prostitusi online tersebut mengungkapkan bahwa keduanya merupakan seorang artis dan selebgram.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x