Usai assesmen, lanjut Yudistira, Millen Cyrus lalu kembali dibawa oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Setelah itu, pihak BNNK akan menentukan jadwal kapan Millen Cyrus diharuskan memulai rehabilitasinya.
Baca Juga: Komentari Soal Prostitusi Online Artis ST dan MA, Aktor Krisna Mukti: Paling Figuran Doang
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan saudara dari artis Ashanty tersebut dengan status tersangka atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,36 gram.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Millen dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Ketika ditangkap, Millen Cyrus hanya bisa menyucurkan air mata seraya memohon maaf kepada seliruh pihak atas kasus penyalahgunaan narkotika yang telah menjeratnya itu.
"Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu," ujar Millen.***
Artikel Rekomendasi