Menangis Histeris hingga Pura-pura Pingsan, Ini 'Drama' Penangkapan Iyut Bing Slamet karena Narkoba

- 4 Desember 2020, 22:07 WIB
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis Iyut Bing Slamet, di kediamannya di Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Desember 2020.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis Iyut Bing Slamet, di kediamannya di Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Desember 2020. /ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan/

PR PANGANDARAN – Kabar mengejutkan kali ini datang dari mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet. Pasalnya, Polres menangkap Iyut Bing Slamet di kediamannya yakni di Kawasan Kramat Sentiong, Kecamatan Johar Baru, Provinsi Jakarta Pusat.

Penangkapannya kali ini bukanlah kali yang pertama bagi Iyut Bing Slamet.

Pada tahun 2011, Iyut Bing Slamet yang merupakan adik kandung Adi Bing Slamet ini sebelumnya pernah ditangkap atas kasus serupa.

Baca Juga: Berpura-pura Pingsan saat Diamankan, Iyut Bing Slamet Ternyata Terjerat Kasus Narkoba Kedua Kalinya

Dirinya dituntut hukuman 7 tahun dipenjara oleh JPU saat masa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta barat  atas kasus yang menimpanya saat itu.

Pada saat itu, Iyut Bing Slamet dituntut sesuai peraturan yang tertuang pada pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan denda Rp1 miliar dan hukuman penjara selama 7 tahun.

Meski telah menjalani persidangan, Iyut Bing Slamet hanya divonis hukuman penjara selama 1 tahun lantaran tidak terbukti melakukan pelanggaran yang ada pada pada pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009.

Baca Juga: Bangga Miliki Hotel Bintang 3 yang Ke-6 Kalinya, Bupati Pangandaran: Hotel Bintang 4 dan 5 Menyusul

Iyut dituntut 1 tahun penjara lantaran dirinya melanggar aturan yang tertuang pada pasal 127 ayat UUD No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selama persidangan, Iyut dinilai cukup sopan dalam berperilaku. Selain itu, dalam rekam jejak sebelumnya, dirinya tidak pernah terlibat dalam tindakan yang melawan hukum.

Kini, Iyut Bing Slamet ditangkap untuk yang kedua kalinya pada Kamis, 3 Desember 2020 atas kasus yang sama yakni tentang narkotika dan harus memiliki rekam jejak yang berbeda dengan penangkapan pertamanya.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Sebut Podcast Deddy Corbuzier Sebar Hoaks Soal Lobster: Seorang YouTuber Ngoceh

Meski telah ditangkap, pihak kepolisian masih terus mendalami kronologi tentang kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu.

Terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yakni berupa alat isap narkoba dan paperclip yang diduga berisi sabu.

Arti senior yang berusia 52 tahun ini juga telah dilakukan tes pemeriksaan urin dan hasilnya positif.

Baca Juga: Bongkar Identitas Penyebar Video Azan 'Hayya Alal Jihad', Ternyata Seorang Kurir Keliling di Cakung

“Dalam penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa alat pakai narkoba dan paperclip diduga berisi sabu. Hasil urinnya positif. Ke depannya, IBS masih kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman atas penangkapan ini,” ujar Kompol Wadi Sabani, Kasat Narkoba Polres Metro, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Desember 2020 yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari YouTube INFOTAINMENT.

Menurut keterangan Kompol Wadi Sabani, saat Iyut ditangkap, dirinya menangis histeris saat hendak dilakukan penangkapan.

“IBS ini terdengar sempat teriak-teriak, nangis gitu dia, ya biasa setelah diamankan memang biasanya ada efek atau dampak ketika diamankan ke kantor ya,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Bongkar Cakada Perempuan Lebih Kaya Dibanding Laki-laki, Tertinggi Rp73,74 Miliar, Siapakah Dia?

Selain itu, IBS juga sempat berpura-pura pingsan saat diamankan di kantor polisi

Meski begitu, Kompol Wadi Sabani mengaku bahwa Iyut tergolong kooperatif saat proses penangkapan. ***

 

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah