Gegara Tak Diberi HP untuk Judi Online, Suami Tega Aniaya Istri yang Tengah Hamil Dua Bulan

- 1 Mei 2021, 15:40 WIB
RY (24) warga Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue, pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang sedang hamil saat dimintai keterangan di Polres Simeulue, Jumat (30/5/2021).
RY (24) warga Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue, pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang sedang hamil saat dimintai keterangan di Polres Simeulue, Jumat (30/5/2021). / Antara Aceh/Ade Irwansah/

PR PANGANDARAN - Seorang pria inisial RY (24) tega menganiaya sang istri, AD (24) yang tengah hamil dua bulan dengan cara memukul.

Warga Desa Lugu, Kecamatan Simeulue, Timur, Simeulue tersebut tak terima dengan tindakan sang istri yang tidak memberikan telepon selularnya (HP), lantaran ingin dia gunakan untuk bermain judi online.

“Korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri. Pelaku tega menganiaya istrinya karena kesal tidak memberikan HP untuk main judi online di chip higgs domino,” ujar Kasat Reskrim Polres Simeulue, Muhamad Rizal di Sinabang, Jumat, 30 April 2021.

Baca Juga: Beli Alat Medis Murah dari Tiongkok, Kim Jong-un Eksekusi Mati Pejabat Korea Utara

Rizal menjelaskan, setelah kejadian penganiayaan tersebut, korban langsung melaporkan pelaku ke polisi.

Tak selang kemudian, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) membawa AD ke Rumah Sakit Simeulue untuk dilakukan visum.

“Sementara, pelaku kita mintai keterangan,” paparnya.

Baca Juga: Kakinya Dihina karena Tak Semulus Nagita Slavina, Dewi Perssik: Alhamdulillah Bisa Nyekolahin Orang!

Dia mengatakan, pihak kepolisian tidak menahan RY, lantaran masih bisa dilakukan dengan cara mediasi atau disebut restorative justice, yakni tindakan diluar pengadilan, artinya kasus tersebut tidak menempuh jalur hukum.

“Tidak harus dinaikan ke tahap lebih lanjut, kita berikan pada mereka untuk mediasi. Jangka waktunya satu minggu,” kata Rizal.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x