“Saatnya berbahagia lagi,” kata akun @kmgdiktat.
“Nora yg deg2an, saya yg malah terharu kalian bakal bisa bareng2 lagi . Blessed you both,” tambah akun @hanchepresley.
Baca Juga: Sistem COD Kembali Makan Korban, Kali Ini Kurir Ditarik Bajunya Agar Kembalikan Uang Pembeli
Sebagai informasi, pada 19 November 2020, Jerinx SID dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 2 bulan atas kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Sidang vonis atau putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Dalam persidangan yang disiarkan lewat YouTube PN Denpasar, Majelis Hakim menyatakan bahwa Jerinx SID bersalah.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu tiga tahun penjara.
Sebelumnya, Jerinx SID juga sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, hal tersebut ditolak Polda Bali.***
Artikel Rekomendasi