Baca Juga: 13 Kode Redeem ML 'Mobile Legends' Jumat, 23 Juli 2021: Dapatkan Fragmen dan Skin Gratis!
Mereka adalah Andy Haryanto alias Nookie28, Ricky Janitra alias Meauw, Marizka Rosdiana Permata alias Alona dan Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer.
Dalam putusan ini, majelis hakim menyebut keempatnya terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang acara hukum pidana.
Tania Ayu sendiri berstatus sebagi saksi bersama beberapa orang lainnya meski dirinya terlibat langsung dalam prostitusi ini.***
Artikel Rekomendasi