PR PANGANDARAN - Kabar mengebohkan datang dari Malaysia usai otoritas Kuala Lumpur tahan 2 Warga Negara Indonesia (WNI) di tempat prostitusi sesama jenis.
Tempat prostitusi sesama jenis itu mencoba mengelabui aparat dengan berkedok sebagai panti pijat meski tak punya izin usaha.
Dari sejumlah orang yang ditahan, 2 di antaranya adalah WNI yang tercatat bekerja di tempat prostitusi sesama jenis berkedok panti pijat itu.
Pada Kamis, 29 Maret 2021, Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) menggerebek tempat pijat yang melakukan prostitusi sesama jenis untuk WNA di Warisan City View, Cheras.
Baca Juga: Dituding Jual Produk karena Sinetronnya Favorit Emak-Emak, Amanda Manopo: Makan Aja Masih Katering
Seturut informasi penyelidikan, kegiatan prostitusi terjadi di lantai dua tempat tersebut.
Kamar yang digunakan sebagai panti pijat sekaligus memfasilitasi prostitusi sesama jenis totalnya ada delapan kamar.
Dalam pernyataannya, DBKL mengatakan kalau hasil penyelidikan pihaknya menemukan bahwa tempat itu juga tidak punya izin usaha resmi sebagai panti pijat.
“Penggerebekan yang dilakukan di tempat ini menemukan total lima pria," kata DBKL, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman World of Buzz pada Selasa, 30 Maret 2021.
Baca Juga: Dicegah Berhubungan, Pria ini Bakar Mobil Kakak Pacarnya, ini Kisahnya
Artikel Rekomendasi