Sementara itu, Ruben juga mengungkapkan bahwa dirinya hanya mengambil untung Rp 1.000 dari bisnis ayam gepreknya.
"Nggak, Rp 15.000 per makanan, untung itu Rp.1000," jelasnya.
Baca Juga: Soal Isu Listrik Naik, Tompi: PLN Menggila, Kantor Tak Dipakai 3 Bulan Tagihan Justru Bengkak
Artikel ini pernah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul Hanya Untung Rp 1.000 dari Geprek Bensu, Ruben Onsu Kini Harus Siap Hapus 'Bensu' dari Usahanya
Seperti sudah diberitakan oleh tim Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, pemilik nama 'Bensu' telah resmi dimenangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Mahkamah Agung telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu pada 23 Agustus 2019 ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Kini, pemilik nama 'Bensu' secara sah jatuh kepada Benny Sujono, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Baca Juga: Sudah Sepekan Obwis Pangandaran Dibuka, Kang Emil: Saya Beri Nilai 8, Pantai Lebih Diperhatikan
Pernyataan tersebut dirilis melalui laman putusan Mahkamah Agung soal gugatan nama brand 'Bensu', serta telah disahkan dan dimusyawarahkan tertulis sejak 13 Januari 2020 lalu sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com.
"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," tulis isi putusan Mahkamah Agung.
Artikel Rekomendasi