Atas keputusan tersebut, Ruben pun harus menghapus nama Bensu pada usaha ayam geprek miliknya.
Baca Juga: MUI: Cukup Covid-19 yang Memacetkan Bisnis Indonesia, Proses Sertfikasi Halal Tak Mau Ikut-ikutan
"Untuk melaksanakan pembatalan merek atas nama Ruben Samuel Onsu yaitu dengan mencoret pendaftaran merek tersebut di Indonesia daftar merek dengan segala akibat hukumnya," sambung putusan MA.***(Sarah Nurul Fatia)
Artikel Rekomendasi