Berhasil Terapkan Disiplin Covid-19, Kang Emil: Pangandaran Jadi Contoh Sektor Pariwisata di Jabar

- 12 Juni 2020, 11:20 WIB
KETUA Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat meninjau titik-titik wisata Pantai Pangandaran, Kamis 11 Juni 2020.
KETUA Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat meninjau titik-titik wisata Pantai Pangandaran, Kamis 11 Juni 2020. /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR/

PR PANGANDARAN - Objek wisata Pangandaran yang baru sepekan dibuka sudah mendapat acungan jempol dari Gubenur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kang Emil sapaan akrab untuk Gubernur Jabar ini, mengungkap bahwa kedepannya objek wisata Pangandaran bisa dijadikan contoh daerah wisata lainnya.

Seperti yang diberikatan PikiranRakyat-Pangandaran.com sebelumnya, setelah melakukan pengecekan pada Kamis, 11 Juni 2020 pukul 09.00 WIB, Kang Emil tidak sungkan memberikan nilai 8 pada penerapan protokoler kesehatan Covid-19 di obwis Pangandaran.

Baca Juga: Polisi yang Siram Air Keras Hanya Dituntut 1 Tahun, Novel Baswedan: Ya Gini Hadapi Gerombolan Bebal

"Saya nilai 1-10, nilainya 8 atau sudah baik. Itu apresiasi saya untuk Pangandaran. Mudah-mudahan ini dicontoh oleh semua pengelola pariwisata Jabar yang ada di zona biru," kata Kang Emil, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.

Lebih lanjut, Kang Emil mengatakan keberhasilan penerapan AKB sektor pariwisata di Pangandaran terletak pada kedisiplinan wisatawan dan ketegasan pengelola menegakkan aturan.

Di pintu masuk Pantai Pangandaran misalnya, pengunjung, yang saat ini hanya untuk wisatawan Jabar, harus bebas Covid-19 dengan menunjukkan surat keterangan sudah melakukan rapid test.

 Baca Juga: Soal Isu Listrik Naik, Tompi: PLN Menggila, Kantor Tak Dipakai 3 Bulan Tagihan Justru Bengkak

"Pengunjung dari luar Jabar dilarang masuk dulu, bukan tidak boleh. Tidak sekarang, karena kita ingin menjaga tren yang sudah baik.

Kemudian, yang paling tegas di sini adalah wisatawan yang datang ke Pantai Barat dan Timur harus menunjukkan surat rapid test," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x