Kasus Reza Artamevia, Kedapatan Alat Isap Sabu Hingga Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

- 6 September 2020, 13:37 WIB
Reza Artamevia saat akan mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 6 September 2020. Pikiran-Rakyat.com
Reza Artamevia saat akan mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 6 September 2020. Pikiran-Rakyat.com /Tim Indobalinews 2/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

"Kemudian barang bukti yang kita amankan juga ada dompet, ada alat isap yang biasa kita tahu bong, ada korek api, ini keterkaitan semuanya," tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, penangkapan Reza bukan kali pertama. Reza pernah ditangkap dengan kasus yang sama di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB), tahun 2016.

Baca Juga: Ternyata ISIS Rancang Target Besar Serang Masjid Hagia Sophia Usai Lempar Teror ke Tokoh Terkemuka

Namun pada saat itu, Reza tidak dilakukan penahanan.  Berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah