PR PANGANDARAN - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, membeberkan kronologi penangkapan terhadap penyanyi Reza Artamevia di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (04 September 2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Menurut Yusri, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang menduga adanya transaksi dan penggunaan narkotika yang dilakukan oleh Reza.
"Kronologinya berdasarkan laporan dari masyarakat ada yang sering menggunakan atau sering memesan sabu-sabu,"ujar Yusri dalam jumpa wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (06 September 2020).
Baca Juga: Beli Sabu, Reza Artamevia Rela Keluarkan Uang Rp1.2 Juta dan Berujung Penangkapan di Restoran
Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu wanita dalam satu restoran yang baru saja membeli sabu-sabu.
"inisialnya adalah RA pada hari Jumat lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian yang bersangkutan kita amankan," tambahnya.
Setelahnya, Yusri menyebut, pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 0.78 gram dari sebuah tas Reza.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Reza Artamevia Hingga Terungkap Sosok Pemasok Sabu Inisial 'F'
Dikatakan Yusri, pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah Reza, yang berlokasi di Cirendeu, Tangerang Selatan.
Artikel Rekomendasi