Hukum Divaksin Covid-19 Bagi Orang yang Berpuasa di Bulan Ramadhan, Bolehkah?

- 7 April 2021, 21:20 WIB
Hukum Divaksin Covid-19 Bagi Orang yang Berpuasa di Bulan Ramadhan, Bolehkah?
Hukum Divaksin Covid-19 Bagi Orang yang Berpuasa di Bulan Ramadhan, Bolehkah? /Humas PLN/

عن أبي الدّرْدَاءِ قَا لَ: قَا لَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلىيْهِ وَسَلَّمَ: إن الله تعالى أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فتداووا ولا تداووا بالحرام

Baca Juga: Lega Sidang Mediasi Gagal, Thalita Latief Ingin Penderitaannya Cepat Berakhir

Dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallah bersabda: “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud)

Pendapat al-Qasthalani dalam kitab Irsyadu al-Sari (7/96) menjelaskan bahwa berobat karena sakit dan menjaga diri dari wabah adalah wajib, yaitu:

إن كان بكم أذى من مطر أو كنتم مرضى أن تضعوا أسلحتكم [النساء: 102] فيه بيانُ الرخصةِ في وضْعِ الأَسْلِحةِ إنْ ثَقُل عليهمْ حَمْلُها بِسببِ مَا يَبُلُّهُم مِن مطرٍ أوْ يُضْعِفُهمْ مِن مرَضٍ وأمَرَهُمْ معَ ذلك بِأخذِ الحذْرِ لِئلا يَغْفَلوا فيَهجُمُ عليهمُ العدوُّ، ودلَّ ذلك على وُجوْبِ الحذرِ عن جميعِ المضارِّ المظنونةِ، ومِنْ ثَمَّ عُلِم أنَّ العلاجَ بالدواءِ والاحْترازَ عنِ الوباءِ والتحرُّزَ عن الجلوسِ تحتَ الجدارَ المائلَ واجبٌ.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Hukum Memakai Softlens di Bulan Ramadhan

“(Dan tidak mengapa kamu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu sakit) (al-Nisaa:102). Di dalam ayat ini adanya keringanan untuk meletakkan senjata saat para pasukan terbebani dengan bawaan, seperti dalam keadaan basah kuyup kehujanan atau karena sakit. Meskipun demikian mereka tetap harus waspada terhadap musuh. Ayat tersebut juga menunjukkan wajibnya menjaga kewaspadaan dari segala bahaya yang akan datang. Dari sinilah difahami bahwa berobat dengan obat dan menjaga diri dari wabah penyakit serta menghindari dari duduk-duduk di bawah dinding yang miring adalah wajib”.

Selain itu, Ibnu al-Hammam al-Hanafi dalam kitab Fathu al-Qadir (2/330) menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk lewat rongga yang lazim, seperti mulut, kubul, dan dubur:

(قَوْلُهُ وَلَوْ اكْتَحَلَ لَمْ يُفْطِرْ) سَوَاءٌ وّجَدَ ظَعْمَهُ حَلْقِهِ أَوْلَا لِأَنَّ الْمَوْجُودَ فِي حَلْقِهِ أَثَرُهُ دَاخِلًا مِنَ الْمَسَا مِّ وَالْمُفْطِرُ الدَّاخِلُ مِنْ الْمَنَا فِذِ كَا الْمُدْ خَلِ وَالْمُخْرَجَ لَا مِنْ الْمَسَا مِّ

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Berpotensi Jadi Orang Terkenal, Pisces Kreatif dalam Seni

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x