Hukum Divaksin Covid-19 Bagi Orang yang Berpuasa di Bulan Ramadhan, Bolehkah?

- 7 April 2021, 21:20 WIB
Hukum Divaksin Covid-19 Bagi Orang yang Berpuasa di Bulan Ramadhan, Bolehkah?
Hukum Divaksin Covid-19 Bagi Orang yang Berpuasa di Bulan Ramadhan, Bolehkah? /Humas PLN/

(Ungkapan “Dan jika memakai celak maka tidak membatalkan puasa”) baik tenggorokannya dapat merasakan suatu makanan atau tidak, karena zat yang berada di tenggorokan adalah sisa-sisa yang masuk lewat pori-pori. Sedangkan, yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk lewat rongga yang terbuka seperti jalan masuk ke tubuh atau jalur keluar darinya, dan bukan dari pori-pori.

Pendapat ulama mutaqaddimin yang dimaksud al-huqnah (suntikan) yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang dimasukkan lewat dubur seseorang, di antaranya yakni:

Pendapat Muhammad al-Mukhtar al-Syinqithi dalam kitab Syarh Zad al-Mustaqni’ (4/103):

Baca Juga: Dituding Berselingkuh, Hotma Sitompul Ngamuk Sebut Bams dan Desiree Tarigan Jahat

قوله: (أواحتقن) كأنْ تكونَ حقْنةٌ في الدُّبرِ, فهذه قالوا: أنَّها تُوْجبُ الفطرَ: لأنَّها تَصلُ ألى الجَوْفِ وَيَتَغذَّى بِها الإنسانُ ويَرْتفِقُ بها دواءً وعِلاجاً.

Ungkapan (atau huqnah), seperti memasukkan sesuatu ke dubur, mereka berpendapat bahwa itu membatalkan puasa, karena sesuatu yang dimasukkan tersebut sampai pada lambung dan seseorang dapat merasakan makanan serta dapat dirasakan adanya obat dan proses penyembuhan.***

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x