Bagaimana Hukum Zakat Fitrah di Awal Bulan Ramadhan karena Covid-19? Simak Penjelasannya

- 19 April 2021, 15:36 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Mohd Syahideen Osman/Pixabay/

Kedua, waktu wajib, yaitu ketika seseorang mengalami dua masa, sedikit masa Ramadhan dan Syawwal.

Ketiga, waktu sunnah, yaitu (pembayaran zakat) sebelum pelaksanaan shalat Id...,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Bandung, Syirkah Al-Maarif: tanpa tahun], halaman 176).

Baca Juga: Cair April 2021, Bansos PKH Tahap 2 Sebesar Rp6,53 Triliun Bidik 9.074.584 KPM

Percepatan pembayaran zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan secara normatif fiqih dibolehkan atau dianggap sah.

Pembayaran zakat fitrah dipercepat bukan karena mendahului waktu pembayaran yang semestinya, tetapi karena memang sudah memasuki waktu mubah pembayarannya.

ويجوز إخراجها في أول رمضان

Baca Juga: Preview Semi Final Piala Menpora 2021: Persib Bandung Kembali Diuji PSS Sleman

Artinya, “Zakat fitrah boleh dibayar pada awal bulan Ramadhan,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarh Ibnil Qasim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1999 M/1420 H] juz I, halaman 534).

Percepatan pembayaran zakat ini menjadi keniscayaan di tengah kesulitan ekonomi sebagai dampak dari kebijakan dalam penanganan Covid-19.

Percepatan pembayaran zakat fitrah ini diharapkan dapat membantu untuk mengurangi dampak sosial-ekonomi masyarakat.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x