Bagaimana Hukum Zakat Fitrah di Awal Bulan Ramadhan karena Covid-19? Simak Penjelasannya

- 19 April 2021, 15:36 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Mohd Syahideen Osman/Pixabay/

Baca Juga: Presiden Prancis dan PM Inggris Menentang Adanya Liga Super Eropa, Johnson: Akan Sangat Merusak Sepak Bola

Waktu kebolehan pembayaran zakat ini ditarik dari analogi pada khotbah Rasulullah pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri yang meminta masyarakat untuk membayar zakat fitrah.

Para sahabat kemudian membayarkan zakatnya satu dan dua hari sebelum hari raya Idul Fitri sebagaimana riwayat hadits berikut ini:


وكان ابن عمر رضي الله عنهما يعطيها الذين يقبلونها وكانوا يعطون قبل الفطر بيوم أو يومين

Baca Juga: Ingin Menampilkan Versi Terbaik, 5 Zodiak Ini Sadar pada Penampilan Mereka

Artinya, “Sahabat Ibnu Umar RA memberikan zakat fitrah kepada mereka yang berhak menerimanya. Mereka (para sahabat) membayarkan zakat fitrah pada satu atau dua hari sebelum Syawwal,” (HR Bukhari).

Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi mereka yang sedang mengalami kemudahan (mūsir).

Adapun mereka yang sedang mengalami kesulitan (mu‘sir) tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Baca Juga: Pamer Potongan Daging dan Lemak Manusia di TikTok, Dokter Bedah Plastik ini Dilarang Praktik

Kemudahan dan kesulitan seseorang diukur dari kelebihan persediaan makanan pokok untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungan nafkah pada waktu wajib pembayarah zakat, yaitu hari raya Id dan malamnya.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x