Ternyata Seorang Muslim Bisa Batal Puasa karena Niat, Kenapa? Ini Penjelasannya

- 19 April 2021, 19:29 WIB
Ilustrasi puasa Ramadhan 2021 atau 1442 H.
Ilustrasi puasa Ramadhan 2021 atau 1442 H. /Pixabay.com/AbsolutVision

PR PANGANDARAN - Menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa hukumnya wajib, terutama saat puasa Ramadhan.

Hal-hal yang bisa menyebabkan seseorang batal puasa cukup banyak, salah satunya adalah niat.

Ternyata seorang muslim bisa batal puasa karena niat, mengapa demikian? Ini penjelasannya.

Baca Juga: HORE! Pemerintah Beri Subsidi Free Ongkir dalam Program Harbolnas Ramadhan 2021

Melansir PikiranRakyat.Pangandaran.com dari Muslim.or.id terdapat dua macam niat yang bisa menyebabkan seorang Muslim batal puasa, diantaranya: 

– Niat yang kuat (al-‘azmu)

– Niat yang ragu (At-taroddud fin niyyah)

Jika seseorang berniat kuat untuk membatalkan puasa, maka puasa tersebut bisa batal.

Baca Juga: Disayangi Hotma, Ibu Angkat Desiree Tetap Bela dan Minta sang Putri Dikembalikan: Jangan Ganggu Lagi...

Misalnya, seseorang berniat kuat ingin makan di siang hari bulan Ramadhan. Akan tetapi, dia tidak menemukan makanan.

Dalam kondisi semacam ini, puasanya telah batal. Dia wajib mengganti puasa di hari lain.

Pendapat fikih ini dipegang oleh Mazhab Maliki dan Hambali. Berbeda dengan pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i.

Baca Juga: Jumlah Anak Dibatasi, Angka Kelahiran di Tiongkok Diprediksi Turun di Bawah 10 Juta per Tahun

Dasarnya adalah hadis dari sahabat Abu Bakroh radhiyallahu ‘anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا، فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ» ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ، فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ: «إِنَّهُ أَرَادَ قَتْلَ صَاحِبِهِ

“Jika dua orang muslim bertengkar dengan pedang mereka, maka pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka.”

Baca Juga: Dirawat Intensif, Kondisi Ustaz Zacky Mirza Dikabarkan Berangsur Pulih Usai Pingsan

Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, kalau pembunuh, wajar jika masuk neraka. Namun bagaimana dengan yang terbunuh, (mengapa) juga masuk neraka?”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Karena yang terbunuh juga ingin membunuh lawannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun jika niatnya masih di tahap ragu-ragu (apakah ingin diwujudkan ataukah tidak), ada beberapa pendapat ulama tentang batal tidaknya puasa.

Baca Juga: Putus dari Karen Nijsen, Gading Marten Kembali Rujuk dengan Mantan Istrinya? Gisel: Balikan Enggak...

Ringkasnya, pendapat yang kuat adalah tidak batal. Karena alasan-alasan di bawah ini:

Pertama, kaidah fikih,

اليقين لا يزول بالشك

“Sesuatu yang yakin tidak bisa dibatalkan dengan keraguan.”

Baca Juga: Bagaimana Hukum Zakat Fitrah di Awal Bulan Ramadhan karena Covid-19? Simak Penjelasannya

Saat memulai puasa, dia masuk ke dalam ibadah puasa dengan niat yang yakin untuk menjalankan ibadah puasa.

Lalu di tengah jalan, datanglah niat yang masih ragu-ragu tersebut. Maka niat yang yakin tersebut, tidak bisa dibatalkan oleh keraguan.

Kedua, selama ada keraguan, maka niat seseorang tidak sah. Padahal amal perbuatan itu tergantung niatnya. Sehingga niat membatalkan puasa, selama masih di tahap ragu-ragu, maka tidak sah (tidak bisa) membatalkan puasa.

Baca Juga: Sebelum Ambruk saat Ceramah, Ustaz Zacky Mirza Ternyata Bahas Soal Kematian dan Kembali pada Allah SWT

Ketiga, hadis-hadis tentang pemaafan Allah atas kesalahan yang diucapkan oleh jiwa selama tidak diucapkan lisan atau dilaksanakan.

Di antaranya seperti hadis,

إن الله تجاوز لأمتي عما وسوست أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم

“Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku atas dosa dari bisikan jiwa, selagi belum dilakukan atau belum diucapkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Mabes TNI: Vaksin Nusantara Bukan Program dari TNI, Tapi Akan Selalu Mendukung

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan makna hadis ini,

الخواطر وحديث النفس إذا لم يستقر ويستمر عليه صاحبه فمعفو عنه باتفاق العلماء؛ لأنه لا اختيار له في وقوعه ولا طريق له إلى الانفكاك عنه

“Dosa yang terlintas di pikiran dan bisikan jiwa, jika tidak menetap di dalam hati atau tidak diiyakan oleh seseorang, maka dosa itu diampuni Allah. Seluruh ulama sepakat akan hal ini. Karena dosa seperti itu tidak di bawah kendali seseorang dan tidak mungkin seseorang bisa terhindar darinya.”***

Editor: Imas Solihah

Sumber: muslim.or.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah