Apa Itu Zakat Fitrah? Bagaimana Kewajiban Orang yang Tak Mampu Melaksanakannya? Ini Penjelasannya

- 21 April 2021, 03:15 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Mohd Syahideen Osman/Pixabay/

Maksud dari kata “mampu” di sini adalah orang yang memiliki makanan pokok yang lebih untuk digunakan oleh dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya pada malam hari raya dan pada saat hari raya Idul Fitri.

Sehingga orang yang kekurangan makanan pokok pada saat hari raya, maka ia dianggap tidak mampu dan tidak wajib melaksanakan zakat fitrah.

Baca Juga: Selamatkan Nyawa Pemiliknya, Anjing Pitbull Ini Terima Penghargaan dari Departemen Pemadam Kebakaran

Lantas, apakah terdapat kewajiban lain bagi orang yang tidak mampu membayar zakat fitrah? Wajibkah dia mengqadha untuk membayar zakat tatkala ia mampu?

Para ulama Syafi’iyah sepakat bahwa orang yang tidak memiliki harta yang lebih dari kebutuhan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada saat waktu wajib mengeluarkan zakat, yakni malam hari raya dan pada hari raya Idul Fitri, tidak wajib baginya mengeluarkan zakat.

Meskipun setelah hari raya telah lewat, ia memiliki harta yang lebih dan mampu untuk membayar zakat fitrah.

Baca Juga: Disebut 'The Next Ashanty', Kini Nathalie Holscher Justru Curhat Sudah Tak Kuat Ingin Keluar dari Rumah Sule

Sehingga berdasarkan hal ini, tidak wajib bagi orang yang tidak mampu untuk mengqadha membayar zakat fitrah. Ketentuan demikian seperti dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:

(وَلَا) فِطْرَةَ عَلَى (مُعْسِرٍ) وَقْتَ الْوُجُوبِ إجْمَاعًا وَإِنْ أَيْسَرَ بَعْدُ

“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu pada saat waktu wajibnya mengeluarkan zakat secara Ijma’, meskipun ia menjadi mampu setelah waktu wajib” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal. 312).

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x