Apa Itu Zakat Fitrah? Bagaimana Kewajiban Orang yang Tak Mampu Melaksanakannya? Ini Penjelasannya

- 21 April 2021, 03:15 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Mohd Syahideen Osman/Pixabay/

Mengqadha zakat fitrah hanya berlaku bagi orang yang mampu membayar zakat fitrah tapi ia tidak membayarnya pada saat bulan Ramadhan, baik karena uzur ataupun tidak ada uzur.

Berbeda halnya orang yang masih memiliki makanan pokok yang lebih dari kebutuhannya, meski tidak melebihi kadar ukuran yang sempurna (2,75 kg), maka tetap wajib baginya untuk membayar zakat pada kadar makanan pokok yang mampu ia keluarkan. Wallahu a’lam.***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x