Harga Tes Rapid Antigen Terbaru Resmi dari Pemerintah, Turun Jadi Rp99.000 untuk Jawa-Bali

- 5 September 2021, 11:00 WIB
ILUSTRASI Tarif Rapid Test Antigen Turun Jadi Rp 109 Ribu Untuk Luar Jawa dan Bali
ILUSTRASI Tarif Rapid Test Antigen Turun Jadi Rp 109 Ribu Untuk Luar Jawa dan Bali /Pikiran Rakyat

PR PANGANDARAN - Baru-baru ini, pemerintah Indonesia mengumumkan harga tes rapid antigen terbaru melalui Instagram resmi Sekretariat Kabinet.

Informasi harga tes rapid antigen terbaru ini sering dicari oleh masyarakat. Pasalnya, untuk mengetahui apakah terkonfirmasi Covid-19 atau tidak harus melakukan tes.

Seperti yang diketahui, tes rapid antigen banyak dijadikan sebagai syarat administrasi. Baik itu untuk perjalanan maupun melamar pekerjaan. Sehingga harga tes rapid antigen terbaru banyak dicari masyarakat.

Baca Juga: Objek Wisata Pangandaran Sudah Dibuka, Satlantas Polres Ciamis Lakukan Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas

Berikut PikiranRakyat-Pangandaran.com sajikan informasi harga tes rapid antigen terbaru yang dilansir dari Instagram @sekretariat.kabinet, Minggu, 5 September 2021.

"Pemerintah menetapkan batas tarif tertinggi untuk tes rapid antigen mulai 1 September 2021," tulis Sekretariat Kabinet.

Terlihat dalam unggahan tersebut, harga tes rapid antigen tertinggi untuk daerah Jawa-Bali adalah Rp99.000.

Baca Juga: Lirik Lagu Outsider - BTOB dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Sedangkan, harga tes rapid antigen untuk luar daerah Jawa-Bali yaitu Rp109.000.

Kementerian Kesehatan juga menyampaikan harga tes rapid antigen terbaru melalui laman resminya.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp 99.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.109.000,00 (Seratus Sembilan Ribu Rupiah) untuk luar pulau Jawa dan Bali,” Kata Direktur Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir.

Baca Juga: Kode Redeem FF 'Free Fire' yang Masih Aktif Edisi 5 September 2021, Resmi dari Garena

Dr. Faisal, SE., MSi selaku Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP menjabarkan evaluasi harga acuan tertinggi RDT Antigen oleh BPKP.

Hal itu dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.

Penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Baca Juga: Bukan Uang atau Ketenaran, Jessi Emosional hingga Menangis Akui Ingin Menjadi Seorang Ibu

Sementara sumber data terkait kewajaran harga, diperoleh antara lain dari hasil audit BPKP, E-Katalog, dan harga pasar saat ini.

“Hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, untuk dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dalam menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut,”
 ungkap Faisal.

Dari hasil evaluasi tersebut, Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian harga yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada 1 September 2021.

Baca Juga: Fakta Menarik Penangkapan Coki Pardede, Termasuk Penggunaan Sabu dengan Cara 'Tak Lazim'

RDT-Ag adalah salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi infeksi Covid-19 dalam tubuh manusia terutama dalam kondisi tertentu, yang mana terdapat keterbatasan pemeriksaan RT-PCR dan/atau peningkatan kasus yang cukup signifikan berdasarkan self assessment yang dilakukan oleh dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota.

Oleh karena itu, pemeriksaan RDT-Ag dapat digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun fasilitas pemeriksaan lainnya yang memenuhi kriteria, bisa digunakan sebagai alternatif metode pemeriksaan Covid-19 untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19.

Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Ag atas permintaan sendiri/mandiri dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS.

Baca Juga: Komodo Masuk Daftar Merah Satwa Liar yang Terancam Punah

Pasalnya, hal itu mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Dirjen Abdul Kadir menjelaskan bahwa penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasyankes yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag.

Oleh karena itu, kepada Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

“Kami minta agar semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemeriksa lainnya dapat mematuhi Batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut,”
 pungkas Kadir.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @sekretariat.kabinet


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x