5 Alasan Berbahaya Menyebarkan NIK KTP, Diungkap Divisi Humas Polri

- 18 September 2021, 18:20 WIB
Ilustrasi KTP. Akun Instagram Divisi Humas Polri membagikan 5 alasan bahayanya membagikan informasi NIK KTP, simak selengkapnya.
Ilustrasi KTP. Akun Instagram Divisi Humas Polri membagikan 5 alasan bahayanya membagikan informasi NIK KTP, simak selengkapnya. /PMJ News

PR PANGANDARAN - Menjadi warga negara yang baik tentu harus patuh dengan aturannya termasuk dengan memiliki NIK KTP.

Memiliki NIK KTP akan memudahkan berbagai urusan administrasi kamu ketika sedang mengurus kepentingan apapun.

Tapi sebaiknya jangan sebar NIK KTP dengan sembarangan sebab Divisi Humas Polri pun melarang hal tersebut.

Baca Juga: Cara Mengurus e-KTP yang Hilang, Lakukan Tiga Langkah Ini

Dilansir Pikiran-Rakyat.Pangandaran.com dari akun Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, ada 5 bahaya yang bisa kamu rasakan apabila menyebarkan NIK dan KTP pribadi milikmu atau milik keluarga.

Apalagi saat ini terkait beberapa aplikasi yang menyangkut dengan finansial, NIK KTP sangat dibutuhkan.

Terutama aplikasi pinjaman online yang sudah tersebar banyak di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Pakai Pakaian Adat Baduy, Lutfi Agizal Singgung Mayoritas Suku Baduy Belum Punya KTP

Apabila kamu ingin menggunakan salah satu aplikasi tersebut, sebaiknya pastikan dulu platform tersebut menjamin keamanan data pribadi member.

Pasalnya bila kamu sampai salah memilih platform, jangan kaget kalau data pribadi kamu akan disebarluaskan, tentu kamu sendiri yang akan menerima risikonya.

Bahaya sebar NIK KTP

Nah, agar lebih jelasnya, berikut ini ada beberapa alasan untuk berhenti menyebarkan NIK KTP di sosial media atau manapun.

Baca Juga: Lutfi Agizal Miris Soal Kepemilikan KTP Kampung Mualaf Baduy Luar: Boro-boro Dapat Bansos

1. NIK KTP menyimpan informasi data pribadi, bukan sekadar nomor

Masih banyak yang belum paham akan hal ini, terutama kalangan remaja yang baru membuat KTP.

Jadi mari kita edukasi anak-anak mulai dari sekarang untuk merahasiakan NIK KTP dan tidak untuk menyebarkannya.

2. NIK KTP rentan disalahgunakan sebagai pinjaman online

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kalau pinjaman online di Indonesia saat ini sudah menjamur.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Syarat Baru Buat KTP Harus Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Benarkah?

Oleh sebab itu jaga baik-baik NIK KTP kalau tidak mau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

3. NIK sebagai sumber data pribadi yang hampir digunakan di seluruh dunia

Tidak hanya di Indonesia, negara lain juga memiliki nomor induk kewarganegaraan. Sangat penting untuk menjaga NIK agar tidak dipakai sembarangan oleh siapapun.

4. Jangan mudah menyampaikan data terkait NIK karena itu bisa memberikan celah bagi pelaku tindak kejahatan

Saat ini sudah ada banyak sekali korban dari penyalahgunaan NIK. Rata-rata korbannya adalah orang-orang yang awam dengan informasi terkait hal sensitif seperti ini.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum dengan NIK KTP, Cek Syarat dan Daftar Penerima BLT UMKM Rp3,6 Juta

5. NIK diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan.

Apabila NIK digunakan tanpa izin dari pemiliknya, maka hal tersebut sudah masuk dalam tindak kejahatan data pribadi.

Melihat lima alasan di atas, sangat penting sekali untuk menjaga kerahasiaan nomor induk milik pribadi.

Penyebabnya adalah kecanggihan teknologi yang sudah sangat pesat seperti sekarang ini ditambah dengan masa pandemi.

Baca Juga: Hanya Gunakan KTP, Cek Daftar Penerima BPUM BNI Tahap Tiga di banpresbpum.id

Tidak sedikit oknum yang nekat untuk menipu dengan dalih apapun untuk mendapatkan NIK KTP seseorang.

Jaga dan lindungi data pribadi kamu dari orang-orang yang tidak kamu kenal atau orang terdekat kamu karena NIK tersebut sangat krusial dan bersifat rahasia.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x