Hanya Gunakan KTP, Cek Daftar Penerima BPUM BNI Tahap Tiga di banpresbpum.id

- 17 Mei 2021, 10:00 WIB
Berikut ini syarat cara daftar BLT Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM kembali cair bulan Mei 2021.
Berikut ini syarat cara daftar BLT Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM kembali cair bulan Mei 2021. /Tangkap layar banpresbpum.id

PR PANGANDARAN - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sudah memasuki tahap tiga.

Kemenkop UKM bekerja sama dengan bank BNI untuk penyaluran bantuan BPUM tahap tiga.

BPUM tahap tiga tahun 2021 akan dibagikan kepada masyarakat, dan besaran dana bantuan yang didapat sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Hanya dengan KTP, Cek Daftar Penerima BPUM Tahap Tiga di eform.bri.co.id/bpum

Besaran dana tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan tahun lalu. BPUM tahun 2020 yang diberikan pemerintah mencapai Rp2,4 juta.

Pemerintah memberikan bantuan BPUM  bagi masyarakat yang menjadi pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi selain itu, juga untuk menggenjot daya beli dan memulihkan ekonomi.

Masyarakat yang ingin mencairkan dana BPUM lewat bank BNI, bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu terdaftar atau tidaknya sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Serangan Udara Gencar Gempur Gaza, Turki Siap Bantu Palestina Atasi Konflik dengan Israel

Pengecekan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi dari Kemenkop UKM, banpresbpum.id.

Berikut ini adalah cara melakukan pengecekan daftar penerima BPUM BNI tahap tiga:

1. Buka situs banpresbpum.id.

2. Kemudian, masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan;

3. Lalu klik tombol "Cari".

Baca Juga: Trending di YouTube, Ini Lirik Lagu Build a B*tch yang Dinyanyikan Bella Poarch

Jika sudah terdaftar sebagai penerima BPUM tahap tiga, maka akan muncul pesan "Anda terdaftar sebagai penerima bantuan" disertai dengan informasi  NIK, Nama, Nominal, cabang BNI untuk tempat mencairkan BPUM, dan PNM.

Bagi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima BPUM tahap tiga, maka muncul pesan "Maaf, data tidak ditemukan. Silahkan Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut."

Penerima yang sudah terdaftar, bisa langsung melakukan pencairan dan harus membawa syarat dokumen pencairan BPUM tahap tiga di BNI.

Baca Juga: Sekjen PBB Buka Sesi Timur Tengah, Memohon Kekerasan Mematikan Israel-Palestina Diakhiri

Adapun dokumen yang harus dibawa dan dilengkapi untuk lakukan pencairan dana bantuan BPUM tahap tiga sebagai berikut:

1. Buku tabungan BNI (jika tidak ada, bisa buat terlebih dahulu di bank BNI).

2. Kartu ATM BNI (jika tidak ada, bisa buat terlebih dahulu di bank BNI).

3. KTP.

Baca Juga: Siap Hadapi Serangan Covid-19 Varian India, Inggris Akui Punya Tingkat Kepercayaan yang Tinggi

Setelah itu, bawa syarat tersebut ke kantor cabang BNI untuk mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau Kuasa Penerima BPUM tahap tiga (tersedia di bank BNI).

Selanjutnya, penerima bisa mencairkan dana BPUM tahap tiga melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain atau Agen46 atau kantor cabang BNI terdekat.

Namun, jika penarikan dilakukan pada ATM bank lain atau di Agen46 dikenakan biaya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA PR Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x