'Budak Seks' Korsel Menang di Pengadilan, Jepang Harus Ganti Rugi atas Perbudakan Masa Perang

8 Januari 2021, 16:40 WIB
Korea Selatan Darurat Demografi, Miliki Angka Kelahiran Terendah di Dunia, Foto Ilustrasi Bendera Korea Selatan.* /Pixabay/Big_Heart/

PR PANGANDARAN – Pengadilan Seoul memutuskan bahwa Jugun Ianfu (budak seks) Korea akhirnya menang untuk pertama kalinya pada Jumat, 8 Januari 2021.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan Jepang untuk memberi ganti rugi 100 juta won atau yang setara sekitar Rp1,29 miliar rupiah kepada masing-masing 12  Jugun Ianfu yang diseret dari rumah mereka dan dipaksa untuk bekerja di rumah bordil militer untuk tentara Jepang selama Perang Dunia II.

Istilah "Comfort Women" atau yang lebih dikenal di Indonesia sebagai Jugun Ianfu merujuk pada para korban perbudakan seksual pada masa penjajahan Jepang dan perang asia-pasifik. 

Baca Juga: Hanya 13 Hari Tersisa, Banyak Pihak Serukan 'Pemakzulan' Donald Trump Usai Hasut Serangan di Capitol

Dalam sidang tersebut memutuskan, "Bukti sebagai materi yang relevan dan kesaksian telah menunjukkan bahwa para korban menderita rasa sakit mental dan fisik yang ekstrim dan tak terbayangkan akibat tindakan ilegal dari terdakwa, tetapi tak ada kompensasi yang diberikan atas penderitaan mereka".

Di sisi lain, Jepang tidak dapat menerima putusan ini. Dilansir dari Guardian, pakar hukum mengatakan Jepang tidak mungkin akan mematuhi putusan pengadilan. 

Tokyo menganggap bahwa masalah Jugun Ianfu sudah terselesaikan secara permanen pada tahun 2015 lewat perjanjian bilateral dengan pemerintah Korea Selatan saat itu. 

Baca Juga: Terancam Digulingkan, Pembelaan Donald Trump Malah Jadi Lelucon Warganet Singgung Ivanka

Akan tetapi korban menyebut perjanjian itu tidak memadai karena tidak mengandung permintaan tulus dari Jepang mengabaikan suara mereka saat proses negosiasi.

Saat itu, Jepang setuju untuk menyumbang ¥ 1 miliar kepada yayasan Asian Women's Fund. Namun akhirnya  Presiden Korea Selatan, Moon Jae In pada 2018 karena menganggap tidak mencerminkan keinginan perempuan yang masih hidup atau kekuatan perasaan di antara publik Korea Selatan.

Kelompok pendukung untuk wanita mengatakan bahwa mereka mungkin akan mengambil langkah hukum untuk membekukan aset pemerintah Jepang di Korea Selatan jika Jepang menolak untuk memberikan kompensasi kepada para wanita tersebut.

Baca Juga: Ditunda Sejak November, Super Junior Akhirnya Resmi Umumkan Perilisan 'The Renaissance'

Beberapa sejarawan mengatakan bahwa sebanyak 200.000 wanita - kebanyakan orang Korea, tetapi juga orang Tiongkok, Asia Tenggara dan sejumlah kecil orang Jepang dan Eropa. Di Indonesia sendiri, diperkirakan terdapat sekitar 22.000 korban.

Di Korea hanya 16 orang yang selamat dan terdaftar oleh pemerintah, dan tujuh dari 12 korban telah meninggal sejak gugatan diajukan pada 2013. Mereka sekarang diwakili oleh anggota keluarga masing-masing.

Berkaitan dengan situasi hubungan Korea dan Jepang yang tegang akibat masalah perang dahulu dan masalah ekspor-impor sekarang, putusan ini pun dikhawatirkan akan memperburuk hubungan bilateral jika Jepang tidak terlambat atau mengabaikan permintaan para korban tersebut.

Baca Juga: Raffi Ahmad, Najwa Shihab, hingga BCL Disebut Jadi Penerima Vaksin Covid-19 Bareng Jokowi

Selain Jepang, berdasarkan Amnesty Internasional yang dilansir dari The Korea Times, terdapat pula 10 tuntutan hukum kepada Jepang selama 30 tahun terakhir dari berbagai negara, termasuk Taiwan dan Filipina. Namun sayangnya, tak ada satupun kasus yang menang di pengadilan.***

 
Editor: Nur Annisa

Sumber: Korea Times Guardian

Tags

Terkini

Terpopuler