Beri Anaknya Vape, Orang Tua di Malaysia Ini Mengaku Tidak Bersalah di Pengadilan

11 Juni 2021, 15:30 WIB
Seorang anak menghisap vape , orang tua di Malaysia ini justru tak merasa bersalah di pengadilan. /Tangkapan video Facebook/Info Roadblock JPJ/POLIS/

PR PANGANDARAN – Beberapa waktu yang lalu media sosial dikejutkan lewat video yang beredar.

Pasalnya dalam video tersebut tampak seorang anak tengah menghisap vape atas dorongan orang tuanya.

Kejadian ini diketahui terjadi di Malaysia pada 1 Mei, pihak berwenang pun didesak untuk mengambil tindakan.

Baca Juga: Putri Anne Saloka Dinyinyiri Emak-emak Usai Beri sang Anak Sufor: Kan Anaknya Gak Terlalu Suka...

Hal itu terjadi setelah seorang wanita Malaysia terekspos karena memberikan vape kepada bayinya.

Wanita itu telah merekam video dan mengunggahnya di Instagram Stories-nya.

Ketika itu dia terlihat memegang pod vape di depan bayinya.

Baca Juga: Sepulang Berobat dari Turki, Kondisi Ashanty Semakin Parah: Masa Aku Ada Batu Ginjal Juga

Bayi itu kemudian mencondongkan tubuh ke depan dan mengisap vape.

Sementara mereka awalnya mencoba untuk membenarkan tindakan mereka, pasangan itu segera mundur dan meminta maaf dengan mengklaim bahwa tindakan itu hanya lelucon.

Namun, pasangan itu mengaku tidak bersalah di Pengadilan Selayang Selayang pada 10 Juni.

Baca Juga: Senat Amerika Kukuhkan Hakim Federal Muslim Pertama dalam Sejarah AS

Keduanya mengaku tidak bersalah atas tuduhan mengabaikan putra mereka yang berusia sembilan bulan dengan membiarkan anak itu merokok vape bulan lalu.

Astro Awani melaporkan bahwa kedua orang tua terdakwa masing-masing berusia 21 dan 23 tahun.

Keduanya bersama-sama didakwa mengabaikan anak mereka dengan memberinya vape untuk merokok.

Baca Juga: Pakar Media Sosial Telusuri Alasan Amanda Manopo Berhenti Main IG dan Twitter, Ini Kemungkinannya

Hal ini menyebabkan memungkinan menyebabkan cedera fisik dan emosional pada sang anak.

Pelanggaran tersebut diduga dilakukan di sebuah rumah di Taman Sahabat Jaya, Batu Caves,Malaysia.

Sementara kejadian diketahui terjadi pada pukul 01.00 dini hari tanggal 2 Mei.

Baca Juga: Lirik Lagu Baby Blue Love - TWICE dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Mereka didakwa berdasarkan Bagian 31 (1) (a) Undang-Undang Anak 2001.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum berdasarkan Bagian 3 (1) dari tindakan yang sama, baca bersama dengan Bagian 34 KUHP yang membawa denda maksimum Rp173 juta atau penjara hingga 20 tahun atau kombinasi dari konsekuensi-konsekuensi tersebut.

Masing-masing terdakwa ditebus dengan uang jaminan Rp20 juta.

Baca Juga: Akui Sempat Ditodong Langsung Menikah, Vicky Prasetyo Dipaksa Nikahi Kalina Gegara Kasihan?

Bukan hanya itu mereka juga harus melapor ke kantor polisi sebulan sekali dan dilarang tinggal satu rumah dengan korban sampai kasusnya selesai.***

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: World Of Buzz

Tags

Terkini

Terpopuler