Letusan Gunung Berapi Terdahsyat 2019 Lalu Seret 13 Pelaku, Puluhan Turis Tewas dengan Luka Bakar

- 1 Desember 2020, 09:50 WIB
Ilustrasi aktivitas gunung berapi.
Ilustrasi aktivitas gunung berapi. /Pixabay/Adrian Malec/

PR PANGANDARAN – Badan pengawas Selandia Baru telah mengajukan tuntutan terhadap 13 pihak atas kematian 22 orang selama letusan gunung berapi di Pulau Putih tahun lalu.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Senin, WorkSafe mengatakan penyelidikan selama setahun menemukan bahwa 10 organisasi dan tiga individu telah gagal memenuhi kewajiban kesehatan dan keselamatan mereka dengan membawa wisatawan ke gunung berapi aktif, yang juga dikenal sebagai Whakaari di Maori.

Badan pengawas, yang mengatur insiden terkait tempat kerja di Selandia Baru, telah menyelidiki mengapa operator tur membawa orang ke White Island, yang dipasarkan sebagai "gunung berapi laut aktif yang paling mudah diakses di dunia", tiga minggu setelah ahli vulkanologi menaikkan tingkat peringatan letusannya.

Baca Juga: Amukan Pejabat Iran Buntut Kasus Pembunuhan Ilmuwan Nuklir Terbaik: Israel Membunuh dari Jarak Jauh

Ada 47 orang di pulau itu ketika gunung berapi itu meletus pada Desember 2019, memuntahkan abu dan uap ke seluruh pulau. Kebanyakan dari mereka adalah turis Australia.

Korban tewas termasuk turis dan pemandu wisata, sementara WorkSafe mengatakan semua korban menderita ‘luka serius dan trauma’.

"Ini adalah peristiwa yang tidak terduga, tetapi itu tidak berarti itu tidak terduga dan ada kewajiban bagi operator untuk melindungi mereka yang berada dalam perawatan mereka," kata Phil Parkes, kepala eksekutif WorkSafe dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Kecewa dengan Tayangan OVJ Reunion, Warganet Sebut 'Sule dan Nunung Seolah Hanya Bintang Tamu'

Ia juga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berdampak besar pada korban.

“Tragedi ini berdampak luas pada korban, keluarga, komunitas, dan mereka yang pergi ke pulau itu, melakukannya dengan harapan yang masuk akal bahwa ada sistem yang tepat untuk memastikan mereka membuat rumah sehat dan aman,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia mengatakan pembuat kebijakan  memberikan denda bagi 10 organisasi yang terlibat. Masing-masing menghadapi denda hingga 15 juta rupiah.

Baca Juga: Absen di Acara OVJ Reunion, Ternyata Ini Alasan Andre Memilih Tak Bergabung dengan Sule dan Nunung

Sementara individu didenda maksimum Rp2.800.000 rupiah.

Di antaranya ada perusahaan helikopter yang berbasis di Rotorua bernama Volcanic Air.

Meredith Dallow, yang kehilangan saudara kembarnya, Gavin, dalam tragedi itu mengatakan bahwa ia cukup lega dengan pertimbangan tersebut.

Baca Juga: Hari Ini Habib Rizieq Diperiksa, Kombes Pol Yusri Yunus Ingatkan: Enggak Usah Bawa Simpatisan

"Itu benar-benar memberi kami sedikit kelegaan terutama karena kami mendekati peringatan 12 bulan semenjak peristiwa tersebut,"  kata Dallow.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x