Hanya Gara-gara Tabrak Lampu Merah, Mahasiswa Malaysia Didenda hingga Rp13 Juta

- 8 Desember 2020, 18:47 WIB
ILUSTRASI tabrakan.*/PIXABAY
ILUSTRASI tabrakan.*/PIXABAY /

Dia menambahkan bahwa polisi tiba di tempat kejadian setelah menerima laporan.

Setelah tiba polisi melakukan tes alkohol pada siswa tersebut.

Baca Juga: Dokumen Rahasia Covid-19 Tiongkok Bocor, Sejumlah Fakta yang Selama Ini Disembunyikan Dibongkar

Kemudian menemukan bahwa kadar alkohol dalam darah siswa tersebut melebihi batas yang ditentukan. Tersangka kemudian ditangkap di tempat.

"Pengemudi yang menyebabkan kecelakaan itu didakwa berdasarkan Pasal 45 (1) Undang-Undang Transportasi Jalan tahun 1987, tetapi karena dia di bawah usia hukum berdasarkan undang-undang yang relevan, dia dibebaskan dengan jaminan Rp. 13.800.000," kata Zulkefly.

Ia juga menambahkan bahwa polisi juga akan melakukan investigasi berdasarkan Pasal 79 (2) undang-undang yang sama.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah