Rakyat Korut Berduka, Kim Jon Un Tembak Mati Warga yang Terkena Covid-19 karena Alasan 'Tiongkok'

- 8 Desember 2020, 17:13 WIB
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un /Instagram.com/@marshalkimjongun

PR PANGANDARAN - Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un telah mengesahkan hukuman baru bagi penderita Covid-19 yang melanggar aturan karantina.

Adapun hukuman yang diberikan Kim Jong Un kepada warga-nya yakni eksekusi mati, baik berupa pemenggalan atau tembakan.

Peraturan itu mulai berjalan per akhir November 2020, menurut media lokal NZ Herald, Kim Jong Un dilaporkan telah memberikan hukuman mati pada seorang pria berusia 50 tahun yang menyelundupkan barang dari Tiongkok.

Baca Juga: Nenek Usia 90 Tahun Jadi Orang Pertama di Dunia yang Disuntik Vaksin Pfizer Covid-19: Saya Merasa...

Pria yang diketahui terinfeksi Covid-19 itu melakukan kesalahan dengan melanggara aturan karantina. Prosesi tembak mati itu dilakukan pada Sabtu, 28 November 2020 lalu.

Sebagai bentuk teguran keras untuk seluruh warga Tiongkok, proses ekseskusi mati dilakukan di hadapan seluruh masyarakat Tiongkok.

"Penyelundupan di perbatasan memamg sering terjadi. Eksekusi terbuka itu dilakukan karena pelaku melanggar sesaat sebelum perintah karantina diberlakukan," tulis jurnalis NZ Herald.

Baca Juga: Tinggalkan Kamar Hotel 8 Detik, Pria Ini Kaget Kena Denda Rp49 Juta, Ternyata Gara-gara Covid-19

Penyelundupan di perbatasan China dan Korea Utara yang terbentang sepanjang 1416.22 kilometer ini kerap terjadi lantaran Korea Utara yang memperketat perbatasan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Kendati demikian, masih banyak penduduk Korea Utara yang menyelundupkan barang dari Tiongkok di perbatasan.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: NZ Herald


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x