Bunuh Majikan Sendiri, Begini Sisi Lain Pelaku yang Tidak Diketahui, Ternyata Sejak Umur 12 Tahun...

- 17 Desember 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi Pembunuhan: Seorang anak tega bunuh ibu kandung dan aniaya ayah sendiri.
Ilustrasi Pembunuhan: Seorang anak tega bunuh ibu kandung dan aniaya ayah sendiri. /pixabay/MIH83/ Deutschland/

PR PANGANDARAN – Seorang pengawal pribadi dijatuhi hukuman mati setelah Pengadilan Tinggi memutuskan dia bersalah karena membunuh majikannya dan dua orang lainnya dalam insiden penembakan yang terjadi empat tahun lalu.

Seperti dilaporkan oleh Bernama, Hakim Datuk Abdul Wahab Mohamed menjatuhkan hukuman mati pada Ja'afar Halid yang berusia 41 tahun.

Hukuman ini ditetapkan setelah menemukan bahwa pembela telah gagal untuk mengajukanpembuktian dan meragukan kasus penuntutan.

Baca Juga: Netizen Malaysia Ikut Gempar, Video Dinosaurus di Mojosemi Forest Park Disebut Tanda Akhir Zaman

Dia dihukum karena membunuh majikannya, yang merupakan pengusaha, Datuk Ong Teik Kwong, 32 tahun dan dua orang lainnya, Choi Hoi Ming, 32 tahun dan Senthil Murugiah, 38tahun.

Pembunuhan dilakukan dengan cara menembak mereka dengan senjata api di pintu masuk Jembatan Penang pada jalan raya pada 1 Des 2016.

Untuk setiap pelanggaran, dia didakwa berdasarkan Bagian 302 KUHP yang jika terbukti bersalah dapat mengakibatkan hukuman mati.

Baca Juga: Anjing Jenis Ini Bisa Deteksi Covid-19 Akurat 100 Persen, Ilmuwan Beberkan Hasil Penelitian

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara atas lima dakwaan (masing-masing selama 15 tahun penjara) atas percobaan pembunuhan dengan menembak lima orang, Lee Hong Boon, 59 tahun, di dada kiri; Nurul Huda Ab Aziz, 42 tahun di bahu; Puah Bee Joo, 36 tahun di bahu; Mohamad Amirul Amin Mohamed Amer, 32 tahun di dada kiri dan K. Arivarni, 37 tahun di kepala.

Hukuman tersebut berjalan secara bersamaan mulai dari tanggal dia ditangkap 1 Desember 2016.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x