Buang Koleksi Pornografi, Seorang Anak Jebloskan Orang Tua ke Penjara dan Ancam Denda Rp1 Miliar

- 19 Desember 2020, 07:15 WIB
Ilustrasi Link Pornografi.
Ilustrasi Link Pornografi. /Antara

PR PANGANDARAN – Seorang pria bernama David Werking yang berusia 42 tahun telah memenangkan gugatan terhadap orang tuanya karena membuang koleksi pornografinya senilai 29.000 dolar atau sekitar Rp409 juta.

Alasan dia menggugat orang tuanya karena mereka tidak punya hak untuk membuang semua koleksi miliknya itu.

Pecandu pornografi itu merasa marah saat menemukan 12 kotak koleksi berharganya telah dibuang karena orang tuanya menganggap jika isinya tidak pantas di mana melibatkan kekerasan, perbudakan, dan sebagainya.

Baca Juga: Lakukan Operasi Bokong Demi Tampil Seksi, Nyawa Kim Kardashian dari Meksiko Melayang di Tangan Medis

Dikutip dari The Sun, Werking selama ini telah mengumpulkan 1.605 DVD porno dan kaset VHS, ditambah sekitar 50 mainan pornografi.

“Anda akan membeli dan menonton film yang menggambarkan kekerasan seperti itu adalah  sesuatu di luar batas,” ujar ayahnya dengan marah.

“Saya tidak memiliki kata-kata untuk mengungkapkan betapa terkejut dan kecewanya saya,” lanjutnya.

Baca Juga: Ada 10 Tanda Seseorang Suka Padamu, Nomor 7 Selalu Tertawa pada Hal yang Kamu Ucapkan

Ayahnya mengatakan alasan dia membuang koleksi pornografi anaknya untuk kesehatan mental dan emosional Werking.

Kemenangan Werking di pengadilan juga membuat dia bisa menuntut ganti rugi atas koleksinya yang telah dibuang itu.

Atas putusan pengadilan, pembuangan koleksi Werking itu membuat kedua orang tuanya harus membayar sebesar 75.000 dolar atau sekitar Rp1 miliar.

Baca Juga: Tania Ayu, Artis yang Dikaitkan dengan Kasus Prostitusi Ternyata Jadi 'Wanita Penghibur' di Film

“Kami telah meminta pengadilan untuk ganti rugi tiga kali lipat atas penghancuran yang sewenang-wenang itu,” ujar pengacara Werking, Miles Greengard.

“Ini adalah koleksi barang dan properti yang tak bisa digantikan,” lanjutnya.

Werking tinggal di rumah orangtuanya di Grand Haven selama sepuluh bulan setelah perceraiannya sebelum pindah ke Muncie, Indiana.

Baca Juga: Rekomendasi 9 Kegiatan Pergantian Malam Tahun Baru 2021 di Rumah Aja, Salah Satunya Nonton Film

Dalam pembelaannya, orang tua Werking bersikukuh bahwa mereka memiliki hak untuk bertindak sebagai pemilik rumah dan menyingkirkan barang tak berguna itu.

Namun, alasan mereka ditolak oleh hakim yang mengatakan tidak ada hukum yang mengatur jika pemilik rumah dapat menghancurkan properti yang tidak mereka sukai.

Orang tuanya telah menetapkan aturan sebelum Werking ingin tinggal bersama mereka setelah bercerai dengan mengatakan bahwa mengoleksi pornografi dilarang.

Baca Juga: Harap Bersiap! Aplikasi WhatsApp akan Berhenti Beroperasi pada Sejumlah Perangkat di 2021

Mereka juga memperingatkan Werking akan menghancurkannya jika ketahuan disimpan di rumah.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: The Sun


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x