PR PANGANDARAN – Selasa, 22 Desember lalu, mantan anggota Royal Malaysian Navy (TLDM) dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi karena membunuh seorang wanita tua dalam perampokan yang terjadi pada tahun 2017.
Hukuman dijatuhkan oleh Hakim Datuk Wan Ahmad Farid Wan Salleh setelah pembela yang mewakili terdakwa, Zarmayade Abdullah, gagal untuk mengurai argumentasi yang masuk akal tentang kasus yang menuntut kliennya.
Menurut laporan Harian Metro, dalam persidangan, jaksa penuntut memanggil total 27 saksi untuk bersaksi terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Mati Sekitar 57.000 Tahun Lalu, 'Mumi' Serigala Purba Terlengkap Akhirnya Ditemukan
Dalam dakwaan, Zarmayade didakwa membunuh Rokiah Mamat yang berusia 61 tahun, di sebuah rumah di Kampung Mengkebang, Jalan Batu Lada dekat Kuala Krai, Kelantan, Malaysia pada 12 April 2017 silam.
Terdakwa didakwa berdasarkan Bagian 302 KUHP yang dapat dihukum mati dengan digantung jika terbukti bersalah.
Sebelumnya, pengacara terdakwa, Wan Abdullah Thani, dalam proses bandingnya meminta pengadilan memeriksa latar belakang terdakwa sebelum menjatuhkan hukuman.
Baca Juga: Sampaikan Kabar Bahagia dan Sujud Syukur, Ustaz Yusuf Mansur: Alhamdulillah, Bisa Melihat Dunia Lagi
Media sebelumnya sempat memberitakan bahwa Rokiah ditemukan dalam kondisi berlumuran darah dan diyakini telah dirampok serta dibunuh di rumahnya.
Artikel Rekomendasi