Dianggap Langgar Undang-Undang Keamanan, Hong Kong Tangkap 53 Aktivis Pro Demokrasi

- 6 Januari 2021, 20:56 WIB
Ilustrasi para aktivis pro-demokrasi di Hong Kong.
Ilustrasi para aktivis pro-demokrasi di Hong Kong. /PIXABAY/

PR PANGANDARAN - Polisi Hong Kong menangkap 53 aktivis pendukung demokrasi pada Rabu, 6 Januari 2021.
 
Dikutip dari AP News, James To, Lam Cheuk-ting dan Lester Shum merupakan tokoh-tokoh demokrasi terkenal dan mantan anggota parlemen yang ikut ditangkap menurut halaman Facebook Partai Demokrat dan penyiar publik RTHK.
 
Mereka dihukum karena dianggap melanggar undang-undang keamanan yang diberlakukan Beijing untuk Hongkong sejak  Juni 2020 lalu.
 
 
UU itu menghukum apa yang dimaknai secara luas oleh Tiongkok sebagai pemisahan diri, subversi, terorisme dan kolusi dengan pasukan asing hingga seumur hidup di penjara.
 
UU tersebut sebenarnya  tidak disetujui oleh  kelompok hak asasi manusia karena dapat menjadi alat untuk menghancurkan perbedaan pendapat di kota yang berstatus semi-otonom dari Tiongkok tersebut.
 
Bagi Tiongkok, penangkapan massal ini adalah langkah terbesar melawan gerakan demokrasi Hong Kong sejak undang-undang tersebut diberlakukan untuk memadamkan perbedaan pendapat di wilayah semi-otonom itu.
 
 
Vonis pelanggaran undang-undang keamanan nasional ini pun diduga berkaitan dengan pemilihan pendahuluan tidak resmi untuk badan legislatif wilayah itu tahun lalu.
 
"Operasi hari ini menargetkan elemen aktif yang diduga terlibat dalam kejahatan penggulingan, atau mengganggu (dan) secara serius menghancurkan pelaksanaan tugas hukum pemerintah Hong Kong," kata John Lee, menteri keamanan Hong Kong, dalam konferensi pers.
 
Ia mengatakan mereka yang ditangkap dicurigai mencoba melumpuhkan pemerintah, melalui rencana mereka untuk mendapatkan mayoritas kursi di badan legislatif untuk menciptakan situasi di mana kepala eksekutif harus mengundurkan diri dan pemerintah akan berhenti berfungsi.
 
 
Dalam sebuah video yang dirilis oleh mantan anggota parlemen Lam Cheuk-ting di halaman Facebook-nya, polisi mendatangi rumahnya dengan mengatakan bahwa ia "dicurigai melanggar undang-undang keamanan nasional, menumbangkan kekuasaan negara."
 
Polisi pun menyuruh mereka yang merekam video untuk berhenti atau mengambil risiko ditangkap.
 
Semua kandidat pro-demokrasi dalam pemilihan pendahuluan tidak resmi ditangkap, menurut penghitungan penangkapan yang dilaporkan oleh South China Morning Post, platform online Now News dan kelompok politik.
 
 
Setidaknya tujuh anggota Partai Demokrat Hong Kong - partai oposisi terbesar di kota itu - ditangkap, termasuk mantan ketua partai Wu Chi-wai. Mantan anggota parlemen Lam, Helena Wong dan James To juga ditangkap, menurut sebuah postingan di halaman Facebook partai.
 
Benny Tai, tokoh kunci dalam protes Hong Kong di tahun 2014 Menempati Pusat dan mantan profesor hukum, juga ditangkap. Tai adalah salah satu penyelenggara utama pemilihan pendahuluan.
 
Selain mereka, ada pula aktivis Joshua Wong yang rumahnya digrebek dan John Clancey pengacara hak asasi manusia dari Amerika  pun ditangkap. Clancey ditangkap karena menjadi bendahara kelompok politik Power for Democracy yang terlibat dalam pemilihan pendahuluan tidak resmi tersebut.
 
 
Polisi juga pergi ke markas Stand News, situs berita online pro-demokrasi terkemuka di Hong Kong, dengan perintah pengadilan untuk menyerahkan dokumen untuk membantu penyelidikan terkait undang-undang keamanan nasional, menurut video yang disiarkan langsung oleh Stand News . Tidak ada penangkapan yang dilakukan.
 
Pengawas senior Steve Li dari unit keamanan nasional mengatakan dalam konferensi pers bahwa 53 orang yang ditangkap, terdapat 45 pria dan 8 wanita yang bberusia antara 23 sampai 64. Operasi ini melibatkan sekitar 1.000 petugas.
 
Dalam beberapa bulan terakhir, Hong Kong telah memenjarakan beberapa aktivis pro-demokrasi termasuk Wong dan Agnes Chow karena keterlibatan mereka dalam protes antipemerintah.
 
Taipan media dan aktivis pro-demokrasi yang vokal, Jimmy Lai dan aktivis lain pun didakwa berdasarkan undang-undang keamanan nasional ini. Selain itu, slogan dan lagu protes pun ikut dinyatakan ilegal.***
 

Editor: Nur Annisa

Sumber: AP


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x