'Budak Seks' Korsel Menang di Pengadilan, Jepang Harus Ganti Rugi atas Perbudakan Masa Perang

- 8 Januari 2021, 16:40 WIB
Korea Selatan Darurat Demografi, Miliki Angka Kelahiran Terendah di Dunia, Foto Ilustrasi Bendera Korea Selatan.*
Korea Selatan Darurat Demografi, Miliki Angka Kelahiran Terendah di Dunia, Foto Ilustrasi Bendera Korea Selatan.* /Pixabay/Big_Heart/

Saat itu, Jepang setuju untuk menyumbang ¥ 1 miliar kepada yayasan Asian Women's Fund. Namun akhirnya  Presiden Korea Selatan, Moon Jae In pada 2018 karena menganggap tidak mencerminkan keinginan perempuan yang masih hidup atau kekuatan perasaan di antara publik Korea Selatan.

Kelompok pendukung untuk wanita mengatakan bahwa mereka mungkin akan mengambil langkah hukum untuk membekukan aset pemerintah Jepang di Korea Selatan jika Jepang menolak untuk memberikan kompensasi kepada para wanita tersebut.

Baca Juga: Ditunda Sejak November, Super Junior Akhirnya Resmi Umumkan Perilisan 'The Renaissance'

Beberapa sejarawan mengatakan bahwa sebanyak 200.000 wanita - kebanyakan orang Korea, tetapi juga orang Tiongkok, Asia Tenggara dan sejumlah kecil orang Jepang dan Eropa. Di Indonesia sendiri, diperkirakan terdapat sekitar 22.000 korban.

Di Korea hanya 16 orang yang selamat dan terdaftar oleh pemerintah, dan tujuh dari 12 korban telah meninggal sejak gugatan diajukan pada 2013. Mereka sekarang diwakili oleh anggota keluarga masing-masing.

Berkaitan dengan situasi hubungan Korea dan Jepang yang tegang akibat masalah perang dahulu dan masalah ekspor-impor sekarang, putusan ini pun dikhawatirkan akan memperburuk hubungan bilateral jika Jepang tidak terlambat atau mengabaikan permintaan para korban tersebut.

Baca Juga: Raffi Ahmad, Najwa Shihab, hingga BCL Disebut Jadi Penerima Vaksin Covid-19 Bareng Jokowi

Selain Jepang, berdasarkan Amnesty Internasional yang dilansir dari The Korea Times, terdapat pula 10 tuntutan hukum kepada Jepang selama 30 tahun terakhir dari berbagai negara, termasuk Taiwan dan Filipina. Namun sayangnya, tak ada satupun kasus yang menang di pengadilan.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Korea Times Guardian


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x