Pembungkaman Online: Donald Trump Diblokir Facebook, Twitter, YouTube, Instagram dan Shopify

- 9 Januari 2021, 08:00 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /Pixabay/kalhh/

PR PANGANDARAN – Setelah massa menghancurkan Capitol AS yang diduga dihasut oleh Presiden Donald Trump pada hari Rabu, 6 Januari 2021, CEO Facebook Mark Zuckerberg mendeteksi adanya amukan yang diduga telah direncanakan selama berminggu-minggu di media sosial.

Hal tersebut yang kemudian memperpanjang pemblokiran sementara akun Facebook dan Instagram milik Trump dengan batas waktu yang belum dipastikan, atau setidaknya selama dua minggu.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari The Register, Zuckerberg memberikan pernyataan terkait alasannya memperbolehkan Donald Trump memberi akses untuk berbicara.

“Karena kami percaya bahwa publik memiliki hak untuk mengakses sebanyak mungkin tentang pidato politik, bahkan pidato kontroversial,” ujarnya.

Baca Juga: Teka-Teki Kematian Pramugari Asal Filipina, Terekam CCTV Sedang Berciuman Sebelum Meninggal

Meski demikian, menurutnya, konteks yang dilakukan oleh Trump saat ini sangat berbeda. Sebab, platformnya justru dipakai untuk menjembatani transisi kekuasaan yang damai dan sesuai hukum menjadi suatu yang merusak.

"Konteks saat ini sekarang secara fundamental berbeda, melibatkan penggunaan platform kami untuk menghasut pemberontakan dengan kekerasan terhadap pemerintah yang dipilih secara demokratis,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Juru Bicara Facebook memberlakukan larangan pada semua iklan tentang masalah sosial, pemilu, dan politik di bulan yang sebelumnya dan itu tetap berlaku untuk semua politisi atau pejabat terpilih.

Baca Juga: Sukses Jadi Aldebaran di Ikatan Cinta, Arya Saloka Cerita Awal Karier Pernah Dibayar Rp75.000

Dengan demikian Facebook akan juga akan menghapus konten yang mengandung unsur berikut:

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: The Register


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x