Kegagalan untuk mematuhi aturan baru akan dikenakan denda untuk platform media sosial berkisar hingga Rp. 167 miliar rupiah.
Di bawah undang-undang baru, parlemen Polandia akan menunjuk anggota dewan 'kebebasan berbicara' untuk masa jabatan enam tahun dan politisi tidak akan memenuhi syarat.
Dewan akan mempertimbangkan pengajuan banding dari pengguna yang diblokir atau kontennya dihapus, yang juga dapat mengajukan keluhan langsung ke Facebook atau Twitter.
Baca Juga: Disebut Hubungan Settingan dengan Atta Halilintar, Aurel Hermansyah: Mending Aku Jomblo Seumur Hidup
Situs media sosial akan diminta untuk menanggapi dalam waktu 24 jam, dan memulihkan akses ke konten jika keluhan tersebut ditegakkan.
Keputusan dewan akan diajukan banding di pengadilan Polandia.
Akun Twitter Trump secara permanen ditangguhkan Jumat lalu setelah dia menyebabkan kerusuhan di Capitol dan terus mengklaim secara palsu bahwa pemilu itu dicuri.
Raksasa internet AS sering dituduh memegang terlalu banyak kekuasaan atas media sosial.***
Artikel Rekomendasi