Twitter Bisa Didenda Rp167 M Usai Akun Trump Ditangguhkan, Hukum Polandia Atur Kebebasan Berbicara

- 16 Januari 2021, 19:00 WIB
Akun Twitter Donald Trump akhirnya ditangguhkan secara permanen.
Akun Twitter Donald Trump akhirnya ditangguhkan secara permanen. /Tangkap layar twitter.com

Kegagalan untuk mematuhi aturan baru akan dikenakan denda untuk platform media sosial berkisar hingga Rp. 167 miliar rupiah.

Di bawah undang-undang baru, parlemen Polandia akan menunjuk anggota dewan 'kebebasan berbicara' untuk masa jabatan enam tahun dan politisi tidak akan memenuhi syarat.

Dewan akan mempertimbangkan pengajuan banding dari pengguna yang diblokir atau kontennya dihapus, yang juga dapat mengajukan keluhan langsung ke Facebook atau Twitter.

Baca Juga: Disebut Hubungan Settingan dengan Atta Halilintar, Aurel Hermansyah: Mending Aku Jomblo Seumur Hidup

Situs media sosial akan diminta untuk menanggapi dalam waktu 24 jam, dan memulihkan akses ke konten jika keluhan tersebut ditegakkan.

Keputusan dewan akan diajukan banding di pengadilan Polandia.

Akun Twitter Trump secara permanen ditangguhkan Jumat lalu setelah dia menyebabkan kerusuhan di Capitol dan terus mengklaim secara palsu bahwa pemilu itu dicuri.

Raksasa internet AS sering dituduh memegang terlalu banyak kekuasaan atas media sosial.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Daily Mail


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x