Setelah Viral 2 Hari, WNA AS Kristen Gray Akan Dideportasi, Ini Dugaan Pelanggarannya

- 20 Januari 2021, 06:30 WIB
Kristen Gray bersama pasangannya akan segera dideportasi dari Bali oleh Ditjen Imigrasi
Kristen Gray bersama pasangannya akan segera dideportasi dari Bali oleh Ditjen Imigrasi /Ditjen Imigrasi

PR PANGANDARAN – Kasus turis Amerika Serikat, Kristen Gray yang hangat dibincangkan oleh netizen selama dua hari belakangan ini akhirnya mendapat progres baru.

Pada Selasa, 19 Januari 2021 Ditjen Imigrasi Bali dalam konferensi persnya memutuskan bahwa mereka akan dideportasi ke negara asalnya.

Kasus ini sendiri bermula saat Kristen dalam akun twitternya, mempromosikan ebook mengenai kehidupannya yang mewah tapi murah di Bali bersama pacarnya, pada Minggu, 17 Januari 2021.

Cuitannya kemudian mendapat sorotan dari netizen Indonesia yang trending selama dua hari dengan tagar Bali.

Baca Juga: Penanganan Covid-19 Lebih Efisiensi, Jepang Mulai Kembangkan Robot untuk Bantu Tim Medis

Masalahnya, dalam unggahannya ia diduga overstay (melebihi masa izin tinggal) dan tak membayar pajak karena kerja dengan menggunakan visa turis. Ia pun mengajak orang lain untuk pindah ke Bali di tengah pandemi corona berdasarkan sarannya.

Cuitan mengenai ajakan Kristen ini diduga bertentangan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19 juga melanggar Surat Edaran Ditjen Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing di Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, penjualan e-book yang serta  pemasangan tarif konsultasi wisata Bali ini pun melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Adipati Dolken Beri Pengaruh Positif Usai Menikah, Canti: Bapak Dulu Musuh Sekarang Sahabat

Selain itu warganet pun kesal karena ia dapat menimbulkan gentrifikasi dan menyampaikan misleading pada orang lain.

Gentrifikasi sendiri merupakan fenomena perubahan sosial budaya di wilayah yang tercipta akibat penduduk kaya membeli properti perumahan di permukiman yang kurang makmur.

Dalam hal ini adalah bagaimana mata uang yang dimiliki Kristen, yaitu dollar lebih kuat dibanding rupiah, sehingga dalam skala besar turis mancanegara seperti Kristen mempengaruhi gaya hidup daerah Bali yang semakin tidak terjangkau untuk penduduk aslinya.

Baca Juga: Susul Member X1 Lainnya, Son Dong Pyo Akhirnya Dikonfirmasi akan Debut dengan Boy Grup Baru

Adapun informasi yang diduga misleading, yaitu ketika ia mengatakan bahwa Bali queer friendly padahal hal tersebut terjadi karena privilege atau keistimewaannya sebagai ‘bule’.

Dirjen Imigrasi Bali pun telah mengeluarkan pernyataan mengenai hal ini, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan',” seperti yang dilansir dari ditjen imigrasi,

Saat ini, menurut pihak mereka, Kristen Gray, WNA viral tersebut pun masih menunggu proses deportasi yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Selesai Jalani Hukuman, Vanessa Angel Harap: Semoga Gak Ada Lagi yang Jahatin Aku

Akan tetapi, belum jelas pula nasib pacarnya yang juga hidup bersama di sana. Ia pula yang mencuit bahwa mereka tak harus membayar pajak ke Indonesia karena tidak menghasilkan uang rupiah.

Sementara ini, Kristen dikabarkan ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebelum menunggu proses pemulangan tersebut.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Imigrasi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah